Dua hakim yang diperiksa adalah Wiwik Widiastuti dan Kristi Ch Purmamiwulan. Kristi sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tersangka Setyabudi Tedjocahyono, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Kali ini keduanya akan diperiksa sebagai saksi bagi Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel (RC) dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga (PSS)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RC dan PSS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (17/3/2014).
Pasti Serefina dan Ramlan Comel diketahui tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara Bansos Bandung di tingkat Banding.
Pasti Serefina Sinaga diduga melanggar pasal 12 a atau c atau pasal 6 ayat 2, atau pasal 5 ayat 2 UU 31 1999 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun Ramlan Comel dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2, pasal 5 ayat 2, pasal 11 UU 31 1999, juncto pasal 55 KUHP.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya hakim Setyabudi Tedjocahyono yang telah menerima suap dari Toto Hutagalung. Toto adalah orang kepercayaan mantan Walikota Bandung, Dada Rosada.