Bisnis.com, JAKARTA--Calon jamaah yang akan menunaikan ibadah umrah lewat penyelenggara/travel perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus memastikan travel yang digunakannya memiliki izin sebagai penyedia visa (visa provider).
"Kalau tidak punya, masyarakat harus memastikan bahwa travel tersebut mendapatkan ijin dari Kementerian Agama," jelas Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Anggito Abimanyu seperti dikutip laman Kementerian Agama, Jumat (14/3/2014)
Beberapa hari terakhir, masyarakat dibuat resah oleh munculnya kejadian jamaah umrah yang telantar akibat ulah penyelenggara/travel perjalanan umrah.
Setidaknya 120 jamaah umrah telantar selama 10 hari di Jakarta karena tidak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi oleh penyelenggaranya.
Mereka tergiur untuk bergabung dalam salah satu travel perjalanan umrah karena tertarik dengan tawaran harga promo yang relatif terjangkau dan di bawah koordinasi tokoh agama.
Karena itu masyarakat diminta selektif memilih agen travel ibadah umrah.
Kemenag mencatat jumlah penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terdaftar hingga bulan Februari 2014 sebanyak 572 PPIU atau meningkat 42 dibandingkan data pada akhir tahun 2013 (430 PPIU).
Dari jumlah itu, menurut Anggito, yang sudah memiliki izin penyedia visa hanya 108 PPIU.
“Yakni PPIU yang telah memiliki kerjasama dengan pihak pelayanan umrah di Arab Saudi, dan jumlahnya sebanyak 108 PPIU.”
Anggito menjelaskan bahwa provider visa umrah dapat mengalihkan visa yang diperoleh dari pihak Kedubes Arab Saudi di Jakarta kepada penyelenggara/travel lainnya, sepanjang travel tersebut adalah PPIU yang mendapatkan izin dari Kemenag.
“Provider atau PPIU lainnya dilarang melakukan kerjasama atau konsorsium dengan travel wisata yang bukan PPIU,” tegas Anggito.
Menurut Anggito, terjadinya ketidakpastian pelayanan ibadah umrah, hotel, dan pelayanan lainnya di Arab Saudi disebabkan adanya beberapa PPIU yang bekerjasama dengan non-PPIU.
“Akhir-akhir ini beberapa travel provider atau PPIU telah melakukan kerjasama dengan non-PPIU yang berakibat pada ketidakpastian terhadap pelayanan ibadah maupun pelayanan hotel dan lainnya di Arab Saudi.”
Dia mengaku bahwa empat travel PPIU yang bekerjasama dengan travel non-PPIU dan tiga travel PPIU yang tidak membuat laporan keberangkatan umrah, telah diberi teguran tertulis keras dan akan dilakukan pemanggilan dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahkan, lanjut Anggito, Biro Perjalanan Wisata yang menelantarkan jamaah umrah, juga telah dilaporkan ke pihak berwajib.