Bisnis.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat masih ada 742 kasus tumpang tindih lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat.
Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Bere Ali mengatakan perusahaan yang terlibat meliputi perusahaan pertambangan dan perkebunan serta masyarakat. Tumpang tindihnya pun beragam, misalnya antar perusahaan perkebunan, antar perusahaan pertambangan, ataupun lintas usaha.
“Misalnya perusahaan perkebunan dan pertambangan, atau perusahaan dengan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/3/2014).
Pemerintah daerah, imbuh Ali, terus bekerja untuk segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak merembet ke arah konflik komunal. Dia berharap konflik yang dampaknya bisa meluas itu tidak pernah terjadi di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan telah membentuk tim audit untuk melihat perizinan perusahaan. Penilaian terhadap perusahaan, misalnya perusahaan tambang batubara, salah satunya melalui Proper batubara.
"Jika Propernya hitam, kita bilang ke bupati untuk mencabut saja izinnya," pungkasnya.