Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3,5 Juta Orang di Sumsel Jadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat baru 3,5 juta jiwa atau 48% dari total penduduk di Sumsel yang menjadi peserta jaminan kesehatan nasional.
Kegiatan workshop Integrasi jamkesda ke dalam SJSN./Bisnis-Rahmayulis Saleh
Kegiatan workshop Integrasi jamkesda ke dalam SJSN./Bisnis-Rahmayulis Saleh

Bisnis.com, PALEMBANG - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat baru 3,5 juta jiwa atau 48% dari total penduduk di Sumsel yang menjadi peserta jaminan kesehatan nasional.

Sementara itu, sisanya masih terlindungi oleh jaminan kesehatan daerah yang dibentuk Pemprov Sumsel.

DJSN sendiri menargetkan semua penduduk Sumsel masuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada 2017 mendatang.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Timoer Soetanto mengatakan integrasi atau peleburan dua program jaminan kesehatan itu tidak bisa cepat dan harus bertahap.

“Ada tahapan-tahapannya karena butuh waktu, diharapkan nanti 40 juta jiwa penduduk miskin secara nasional, termasuk Sumsel, bisa dijamin kesehatannya melalui APBN tidak lagi APBD,” katanya saat rapat koordinasi terbatas monitoring dan evaluasi JKN di Palembang, Rabu (12/3/2014).

Menurut Timoer, saat ini penduduk Indonesia yang dijamin oleh JKN tercatat 86,4 juta jiwa. Sementara itu, masih ada sekitar 40 juta jiwa yang masih dijamin oleh APBD daerah masing-masing melalui program Jamkesda.

Dia mengatakan keluhan selama ini yang sering terjadi biasanya berasal dari masyarakat yang sudah menikmati layanan jaminan sebelum JKN, termasuk Jamkesda karena mereka harus mengikuti penyesuaian baru sistem dan prosedur.

“Selama ini ada yang langsung ke rumah sakit tidak melalui sistem rujukan seperti yang diterapkan JKN. Padahal itu kan masalah, antrinya panjang dan penyakit ringan pun ke rumah sakit,” katanya.

Terkait perbedaan iuran antara Jamkesda dan JKN, menurut Timoer, iuran Jamkesda itu akan mengikuti besaran iuran JKN senilai Rp19.225 per orang per kepala untuk 86,4 juta jiwa sesuai ketentuan BPJS Kesehatan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper