Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ruhut Sitompul Bilang Anas Urbaningrum Sudah Jatuh

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Rumut Sitompul/JIBI
Rumut Sitompul/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain untuk tersangka Anas Urbaningrum.

"Kemarin kami lagi reses, sekretaris saya SMS ada panggilan sebagai saksi Anas untuk kasus Hambalang, kaitan dengan aset-aset Anas," kata Ruhut saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Namun Ruhut mengaku tidak tahu apa saja aset yang terkait Anas. "Paling nanti aku akan katakan yang pernah aku dengar dari Nazaruddin."

Ia mengaku bahwa Partai Demokrat tidak melindungi siapapun kadernya yang terkait dengan korupsi.

"Yang katakan kan Nazaruddin, bukti-buktinya, kalau aku waktu tim investigasi, dia cuma cerita aset-aset itu tapi kan dalam hukum, katanya aku bukan yang melihat, yang menyaksikan, aku gak bisa ngomong," tambah Ruhut seperti dikutip Antara.

Tapi ia tetap menolak untuk menceritakan aset Anas yang pernah ia dengar dari Nazar. "Ada beberapa tanah itu, itu juga sudah diceritakan oleh Nazaruddin, kalian sudahlah, Anas itu sudah jatuh jangan kita timpa dengan tangga lagi."

Dalam kasus ini KPK memang sedang menyidik aliran dana di Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mendapat aliran dana dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Menurut catatan Bisnis, Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain memabayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan "entertain".

Selain diduga melakukan korupsi, Anas juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang.

KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait Anas antara lain dua bidang tanah di Kelurahan Mantrijero Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama mertua Anas, Attabik Ali, tiga bidang tanah di desa Panggungharjo Bantul atas nama Dina Az yaitu adik ipar Anas, dan tanah dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur. Budi Suyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper