Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Daerah Kutai Timur akan melaporkan sejumlah pihak dari Churchill Mining Pty Ltd dan Ridlatama Group ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen terkait izin pertambangan di daerah itu.
Bupati Kutai Timur Isran Noor mengungkapkan dugaan pemalsuan dokumen terkait izin pertambangan itu muncul setelah adanya laporan audit dari Badan Pengawas Keuangan.
"Minggu ini akan dilaporkan pidana. Surat kuasa sudah saya siapkan. Kami laporkan ke Kepolisian Daerah Kutai Timur," terangnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Isran menyebutkan pihaknya bakal melaporkan beberapa direksi Ridlatama Group serta Churchill Mining. Namun, dia enggan menyebutkan lebih detil.
Adapun dokumen yang dipalsukan adalah surat keputusan (SK) Kuasa Pertambangan (KP). Tanda tangan bupati dalam dokumen tersebut adalah palsu.
Dokumen itu dikeluarkan pada masa kepemimpinan Awang Farouk. Namun, Awang mengklaim tidak pernah menandatangani SK tersebut.
Seperti diketahui, pada 24 Februari Tribunal International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) menyampaikan bahwa mereka berwenang memeriksa gugatan senilai US$1 miliar dari Churchill Mining dan Planet Mining Pty Ltd. terkait sengketa tambang di Kutai Timur.
Churchill Mining adalah salah satu pemegang saham Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining merupakan anak usaha Churchill Mining yang berbasis di Australia.