Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Pembantu Rumah Tangga dan ratifikasi Konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga.
“Tidak adanya UU PRT [pembantu rumah tangga] dan ratifikasi konvensi tersebut menyebabkan minimnya perlindungan dan ketidakjelasan hak, serta kewajiban terhadap mereka,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Jumat (28/2/2014).
Menurut dia, tidak hanya minim perlindungan, PRT yang bekerja di rumah tangga milik orang Indonesia juga rentan dieksploitasi, disiksa, dan disekap.
Koalisi serikat pekerja dan LSM juga mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PRT, tapi hingga kini belum ada tanggapan dari lembaga negara tersebut.
Untuk mengadopsi Konvensi ILO No.189, bagi pemerintah bagaikan dua sisi mata uang, karena di satu sisi pemerintah harus memperbaiki dan menyusun langkah perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran dan pekerja rumah tangga.
Sementara itu, di sisi lain pemerintah perlu mendorong negara-negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI) agar mengadopsi konvensi tersebut.
Namun, Menakertrans Muhaimin Iskandar menegaskan Indonesia siap menerapkan kebijakan yang memberi perlindungan dan jaminan pekerjaan layak bagi PRT, baik bagi PRT di dalam negeri maupun di luar negeri.
Kebijakan yang mengadopsi konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga diharapkan dapat diterapkan pada tahun ini.