Bisnis.com, DENPASAR - Umat Hindu akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1936 pada 31 Maret mendatang. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), majelis tertinggi umat Hindu di Bali telah mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan hari suci tersebut.
"Pedoman ini merupakan hasil rapat pengurus harian dan anggota Forum Welaka (kelompok pemikir) PHDI Bali tentang perayaan Hari Suci Nyepi tahun baru saka 1936," kata Ketua PHDI Provinsi Bali, Gusti Ngurah Sudiana, Sabtu (1/3/2014), seperti dikutip Antara.
Inilah rincian singkat tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun 2014 berdasarkan penuturan Gusti Ngurah Sudiana:
- Rangkaian upacara pelaksanaan hari suci Nyepi disesuaikan dengan tempat, waktu dan keadaan di desa Pekraman (desa kala patra), termasuk tradisi di masing-masing desa adat di Pulau Dewata.
- Rangkaian kegiatan diawali dengan mengadakan prosesi Melasti/Melis di kawasan pantai yang bermakna membersihkan pratima atau benda yang disakralkan oleh umat Hindu.
- Tidak hanya ke pantai, Melasti juga bisa dilakukan ke tepi danau atau sumber mata air (kelebutan) yang dianggap suci. Ritual ini dilakukan umat pada salah satu dari dua hari yang ditetapkan, yakni Minggu (30/3) dan Senin (31/3).
Umat yang bermukim dekat pantai melakukan prosesi Melasti ke laut, dan yang tinggal di daerah pegunungan melakukannya ke danau atau ke sumber mata air.
Sementara masyarakat yang tinggal di tengah-tengah daratan Pulau Dewata jauh dari laut maupun danau, dapat melakukan ritual Melasti di sumber mata air terdekat.
- Setelah Melasti, menyusul dilakukan Bhatara Nyejer di Pura Desa/Bale Agung di desa adat masing-masing, dilanjutkan dengan Tawur Kesanga atau persembahan kurban pada hari Minggu (30/3), sehari menjelang Nyepi.
Tawur Kesanga dilakukan secara berjenjang di tingkat Provinsi Bali yang dipusatkan di Pura Besakih, kemudian tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa dan banjar hingga di rumah tangga masing-masing.
Kegiatan ritual ini bermakna meningkatkan hubungan yang serasi dan harmonis antara sesama umat manusia, lingkungan dan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Tawur Kesanga yang berakhir pada petang hari itu dilanjutkan dengan Ngerupuk yang bermakna mengusir roh jahat serta menetralkan semua kekuatan dan pengaruh negatif bhutakala yakni roh atau makluk yang tidak kelihatan secara kasat mata di lingkungan warga.
- Keesokan harinya, Senin (31/3), umat Hindu merayakan Hari Suci Nyepi tahun baru saka 1936 dengan melaksanakan Catur Brata penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi umat Hindu.
Keempat larangan tersebut meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (Amati Karya), tidak menyalakan lampu atau api (Amati Geni), tidak bepergian (Amati Lelungan) serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (Amati Lelanguan).
Pelaksanaan Catur Brata penyepian diawasi secara ketat oleh petugas keamanan desa adat (pecalang) di bawah koordinasi prajuru atau pengurus banjar setempat.(antara/yus)