Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyayangkan penunjukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol Oegroseno yang akan memasuki masa pensiun pada akhir Februari 2014.
Menurut catatan Komnas HAM, Badrodin disinyalir pernah melakukan pelanggaran HAM pada saat menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara periode 2006-2008.
"Saat itu dia terlibat dalam perintah penyerangan aparat terhadap kelompok yg dituduh teroris di Tanah Runtuh Poso tahun 2007," jelas Ketua Tim Tindak Pidana Terorisme Komnas HAM Siane Indriyani melalui keterangan tertulisnya, Jum'at (28/02/2014).
Siane mengatakan bahkan video kekerasan saat penyerangan terjadi sempat menghebohkan dan beredar di masyarakat. PP Muhammadiyah, MUI, dan Ketum Din Syamsudin mendesak agar Densus 88 dibubarkan.
Pada 22 Januari 2007 terjadi serangan oleh aparat yang menyebabkan tewasnya 17 orang di Tanah Runtuh, Poso, akibat tindakan represif. Meskipun Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk oleh Menko Polhukam saat itu menyarankan langkah damai, aparat keaman justru melakukan serangan besar-besaran.
"Sebagian korban seharusnya bisa diselamatkan justru sengaja dibiarkan tewas, beberapa mengalami penyiksaan oleh aparat setelah ditangkap hingga ada yg tewas," tambah Siane.
Menurutnya kasus kekerasan di Tanah Runtuh-Poso saat itu telah melanggar UU no. 39/1999 tentang HAM. Komnas HAM saat ini sedang membentuk Tim Kajian Hukum untuk meningkatkan pasal pelanggaran ke UU no. 26/2000 karena diduga ada indikasi pelanggaran HAM berat.