Bisnis.com, JAKARTA - Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di sejumlah daerah diserobot oleh oleh mafia tanah yang nilainya --termasuk yang sedang sengketa-- mencapai triliunan rupiah.
Salah satu aset yang sedang dalam proses penyelamatan adalah tanah milik PT KAI yang berlokasi di sekitar Stasiun Kereta Api Medan Sumatra Utara seluas kurang lebih 7,3 hektar yang diklaim seolah-olah adalah milik PT Agra Citra Kharisma (PT ACK).
Namun, perjuangan PT KAI untuk menyelamatkan asetnya dari upaya penyerobotan pihak PT ACK, seperti melalui jalan terjal dan berliku.
VP Public Relations PT KAI, Sugeng Priyono dalam siaran persnya yang diterima Bisnis di Jakarta Kamis (27/2/2014) mengungkapkan hal itu.
Pada 2011, PT ACK menggugat PT KAI, Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional atas lahan seluas kurang lebih 7,3 hektare tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan tersebut terkait upaya PT ACK untuk merebut tanah tersebut dari PT KAI. PT KAI menemukan berbagai keanehan dan kejanggalan dalam berbagai proses sampai dengan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan PT ACK.
Tidak terima dengan putusan PN Medan, pada Januari 2012, PT KAI mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut. Namun, upaya tersebut kandas karena PT KAI dikalahkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Sumut.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Sumatra Utara, PT KAI mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Sangat mengejutkan, MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT KAI.
Kondisi di lahan milik PT KAI yang diserobot PT ACK sekarang sudah berdiri mall, ruko, apartemen yang semuanya tidak mempunyai IMB.
Merasa diperlakukan tidak adil dengan putusan pengadilan yang dinilai memiliki banyak keanehan dalam proses dan putusannya, menurut pihak PT KAI, KAI bertekat kuat untuk terus mencari keadilan.
"PT KAI tidak akan menyerah menghadapi Mafia Tanah dan Mafia Peradilan yang telah patut diduga bekerjasama menyerobot aset-asetnya," ujar siaran pers itu.
Sebab, sekali PT KAI menyerah terhadap para mafia tersebut, aset PT KAI yang lain juga berpotensi akan hilang dan negara akan dikalahkan oleh Mafia.
Sekali lagi, negara tidak boleh tunduk kepada para mafia, siapapun itu. Karena itu, PT KAI menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Upaya PK ini telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada 18 September 2013, dan resmi terdaftar berdasarkan Akta Peninjauan Kembali No. 21/2013 Tanggal 18 September 2013.