Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demokrat Pecat Sutan Bhatoegana bila Berstatus Tersangka

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati menilai pencekalan terhadap anggota partainya Sutan Bhatoegana belum tentu menentukan yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka dan harus dipenjara.
Sutan Bhatoegana/JIBI
Sutan Bhatoegana/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Nurpati menilai pencekalan terhadap anggota partainya Sutan Bhatoegana belum tentu menentukan yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka dan harus dipenjara.

"Saya kira masyarakat sudah cerdas bahwa tidak semua yang dicekal menjadi pesakitan. Pencekalan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan," kata Andi usai diskusi di Kantor DPP Partai Demokrat Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Menurut mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, selama belum ada peningkatan status bagi Sutan dari saksi menjadi tersangka, maka semua pihak harus mengutamakan asas praduga tidak bersalah.

"Mudah-mudahan beliau tidak ada masalah. (Pencekalannya) hanya karena dibutuhkan keterangannya saja. Sekali lagi, kita hormati proses hukum KPK, kasus apa pun itu," ujarnya.

Terkait apakah jika nantinya status Ketua Komisi VII DPR RI itu naik menjadi tersangka, Andi mengatakan tidak akan segan melakukan tindakan disiplin yakni pemberhentian.

Menurutnya, partai berlambang "mercy" itu tidak akan pandang bulu terhadap kader-kader yang memang terbukti melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik partai.

"Kami tidak pandang bulu. Tentu juga akan dilakukan hal yang sama terhadap Sutan [jika terbukti bersalah]. Beda-beda pilihan, kalau Pak AM (Andi Malarangeng) 'kan 'gentle' mundur, AU (Anas Urbaningrum) juga mundur. Pokoknya sama, ada yang enggak mundur ya kita berhentikan. Beda dengan partai lain, sudah ditahan sampai bebas belum juga diberhentikan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Imigrasi mencegah Sutan Bhatoegana bepergian ke luar negeri, karena alasan kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Dalam persidangan, mantan Kepala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menyebut Sutan bersama sejumlah anggota Komisi VII DPR menerima uang Tunjangan Hari Raya dari Rudi. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper