Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten, Jana Sunawati, terkait dengan kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Jana akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi beraroma pemerasan yang dilakukan Gubernur Ratu Atut Chosiyah (RAC).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka RAC," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (26/2/2014).
Selain Jana, KPK juga memanggil Evi dari pihak swasta sebagai saksi. Pemeriksaan keduanya dilakukan oleh penyidik KPK karena diduga mengetahui, pernah mendengar, atau melihat sesuatu yang berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes Banten.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa pilkada Lebak.