Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walhi Desak KLH Audit Lingkungan Hidup di Jabar

Walhi Jawa Barat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan hidup di provinsi tersebut.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Walhi Jawa Barat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan hidup di provinsi tersebut.

Direktur Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan audit ini harus dilakukan mengingat meluasnya bencana yang terjadi baik di belahan selatan, tengah dan utara Jabar akibat dari tata kelola ruang lingkungan hidup yang buruk.

“Karena tidak memperhatikan keselamatan rakyat dan perlindungan keberlanjutan daerah aliran sungai,” katanya di Bandung, Senin (24/2/2014).

Menurutnya desakan audit tersebut sudah disampaikan dan dibuat melalui surat terbuka pada KLH. Audit lingkungan hidup ini, kata dia, sesuai dengan UU 32 Tahun 2009, PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan hidup.

Selain itu, berdasarkan juga pada Permen LH No 17/2010 tentang Audit Lingkungan Hidup. ''Ada beberapa prioritas audit lingkungan hidup yang kami lakukan,'' katanya.

Menurut Dadan, audit lingkungan hidup tersebut pertama dilakukan pada praktik usaha pertambangan mineral. Yakni, dari mulai pasir besi, emas, batu gamping, dan lain-lain. Di sepanjang kawasan pesisir di Jabar bagian selatan, penambangan tersebut dilakukan oleh seluruh perusahaan tambang atas izin pertambangan yang dikeluarkan oleh lima pemerintah daerah. Yakni, Sukabumi, Cianjur, Garut, Ciamis dan Pangandaran.

Di Jabar pun, terdapat praktik usaha industri yang menyebabkan pencemaran limbah industri Citarum. Sedikitnya, dilakukan oleh sekitar 400 perusahaan. Dimana kebijakannya ada di sembilan kabupaten/kota di DAS Citarum. Yakni, Kabupaten Sumedang, Bandung, Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Karawang, Bekasi, Subang dan Purwakarta.

Masalah lain yang harus diaudit, menurut Dadan, praktik alih fungsi lahan kawasan konservasi dan lindung di Hulu sungai Ciliwung. “Walhi Jabar menilai seluruh pengembang/pengusaha bisnis properti/komersil hotel, villa, apartemen dan lain-lain, dilegitimasi oleh Pemda Kabupaten Bogor dan Cianjur,” katanya.

Hal lain adalah praktik alih fungsi kawasan lindung dan konservasi terjadi juga di kawasan Bandung Utara oleh pengembang /pengusaha bisnis properti/sarana komersil hotel, apartemen, villa dan lain-lain. “Mereka, diberikan izin oleh Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper