Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tolak Permintaan Batal Damai Kreditur dengan Gold Bullion

Permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan kreditur terhadap perusahaan investasi emas PT Gold Bullion Indonesia ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
GBI berstatus PKPU setelah mengajukan permohonan PKPU sendiri lantaran merasa kesulitan mengembalikan dana nasabahnya. /bisnis.com
GBI berstatus PKPU setelah mengajukan permohonan PKPU sendiri lantaran merasa kesulitan mengembalikan dana nasabahnya. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan kreditur terhadap perusahaan investasi emas PT Gold Bullion Indonesia ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman menilai Arie Krimayanti sebagai pemohon tidak dapat menunjukkan bukti-bukti keberadaan kreditur lain, seperti yang dicantumkan di berkas permohonan.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, Selasa (18/2/2014).

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), permohonan dapat diajukan apabila ada dua kreditur atau lebih.

Majelis hakim menuturkan termohon belum membayar kewajibannya seperti yang disepakati dalam proposal perdamaian. Tetapi, dalam berkas jawabannya Gold Bullion Indonesia (GBI) menyatakan bersedia membayar utang-utangnya dan telah melakukan pembayaran kepada beberapa kreditur.

Termohon juga disebutkan bakal membayar kewajibannya kepada pemohon. Namun, Arie menolak dan mengatakan tidak bersedia berdamai.

Dengan penolakan ini, GBI lolos dari status pailit. Sesuai UU, apabila perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dibatalkan maka debitur bisa pailit.

Atas putusan ini, kuasa hukum pemohon Rusdasari tidak berkomentar banyak. "Kami bicarakan dulu dengan klien. Belum tahu apa langkah selanjutnya," ucapnya usai persidangan.

Sementara, perwakilan GBI Adi Priantomo menyambutnya dengan baik. "Semoga perusahaan bisa jalan lagi, bisa bayar," tuturnya.

Seperti diketahui, Arie melayangkan permohonan pencabutan perdamaian karena GBI dianggap lalai membayar utang-utangnya sesuai perjanjian damai alias homologasi yang dilakukan pada Juni 2013.

Dalam berkas permohonan nomor 07/Pdt.Sus-Pembatalan perdamaian/2013/Jo No.13/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst, disebutkan Arie meminta majelis hakim membatalkan perjanjian perdamaian dan menyatakan GBI dalam status pailit karena lalai melakukan pembayaran. Seharusnya, pembayaran dilaksanakan paling lambat 16 Juli 2013 tapi ternyata hingga saat ini tidak ada realisasi.

Pemohon menyertakan lima kreditur lain dalam permohonannya. Kelima orang itu adalah Farahnaz Fauzia dengan jumlah tagihan Rp71,23 juta, Naumi dengan nilai Rp274,2 juta, Ali Mukafi sebesar Rp317,42 juta, Bonaparte dengan Rp173,13 juta, dan Dwianti Aviantari senilai Rp106,09 juta.

Pihak GBI telah membantah dalil-dalil tersebut. Merek mengungkapkan sudah melaksanakan perjanjian damai dan  membuat dua surat sanggup membayar utang kepada nasabahnya pada akhir 2013.

Kedua surat itu ditujukan kepada Krismawan Hadiwinata dengan tagihan senilai Rp106,25 juta tertanggal 30 Oktober 2013 dan Irwan Hadiwinata sebesar Rp150,62 juta tertanggal 25 Oktober 2013.

Selain itu, GBI mengklaim telah bekerja sama dengan dua pihak untuk mendapatkan pinjaman dana.

GBI berstatus PKPU setelah mengajukan permohonan PKPU sendiri lantaran merasa kesulitan mengembalikan dana nasabahnya. Jumlah tagihan yang diakui pengurus mencapai Rp99,9 miliar dari sekitar 500 nasabah.

Sayangnya, homologasi yang telah tercapai tidak kunjung ditindaklanjuti dengan pembayaran sesuai janji. Para nasabah pun sudah mengadukan hal ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fadzly juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melarikan uang kreditur, meski hingga kini belum ada perkembangan.

Reza Syafaat Rizal Gewang serta Akhmad Fajrin, pengurus GBI, sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) meminta homologasi dibatalkan karena tidak adanya jaminan pembayaran. MA telah menolak kasasi ini pada 18 September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper