Bisnis.com, JAKARTA - Pengungkapan kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri Bogor melibatkan ratusan orang saksi.
Kasubdit Perbankan Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Sahid mengatakan pihaknya telah memeriksa 220 saksi terkait kasus pembuatan kredit fiktif Bank Syariah Mandiri.
"Dari 197 nasabah fiktif kami sudah periksa hampir 220 saksi. Dari tujuh tersangka juga sudah kita pecah jadi tujuh perkara," ungkap Umar saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (18/2/2014).
Umar menjelaskan dari 220 saksi yang diperiksa, beberapa adalah nasabah kredit fiktif dan sebagian lagi merupakan saksi yang berkaitan dari kasus.
Para tersangka debitur mencatut nama saksi untuk digunakan sebagai data pelengkap pengajuan kredit.
Para saksi yang namanya dicatut sama sekali tak mengetahui soal pembuatan kredit atas nama dirinya.
"Seperti tersangka Henhen, misalnya. Dia meminjam nama 20 karyawan. Karyawannya tidak tahu mereka punya kredit di bank," tambah Umar.
Hingga saat ini Bareskrim telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembuatan kredit fiktif ini.
Tiga tersangka merupakan pegawai bank, tiga tersangka merupakan debitur, dan satu tersangka merupakan notaris.
Ketiga pegawai BSM tersebut adalah:
- Muhammad Agustinus Masrie selaku kepala cabang utama
- Haerulli Hermawan selaku kepala cabang pembantu
- John Luppu Lissa selaku accounting officer
Ketiga tersangka ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor.
Ketiga tersangka debitur adalah:
- Iyan Permana yang hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bogor
- Henhen Gunawan
- Rizky Adiansyah
Sementara tersangka notaris adalah Sri Dewi. (Bisnis.com)