Bisnis.com, JAKARTA - Kasus kredit fiktif di Bank Syariah Mandiri Bogor mulai dilimpahkan ke Kejaksaan.
Badan Resere Kriminal Polri menyerahkan Iyan Permana, seorang debitur salah satu tersangka kasus kredit fiktif Bank Syariah Mandiri, kepada Kejaksanaan Negeri Bogor pada Selasa (18/2/2014) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Iyan, yang mengenakan kemeja putih rangkap baju tahanan Bareskrim dan celana panjang hitam, digiring petugas dari pintu utama gedung Bareskrim menuju mobil yang akan membawanya menuju Bogor.
Menurut Kasubdit Perbankan Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Sahid mengatakan, pada senin (17/2) pihaknya telah mengirimkan berkas perkara beserta ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Bogor.
"Untuk berkas perkara dari tujuh tersangka, empat dinyatakan lengkap. Senin kami mengirimkan tiga tersangka mantan pegawai bank. Dan pada hari ini salah satu tersangka debitur berkasnya dinyatakan lengkap," jelas Umar saat ditemui di Mabes Polri, Selasa (18/2)
Sementara untuk kelengkapan berkas perkara dari tiga tersangka - dua orang debitur dan seorang notaris - yang tersisa, Umar mengatakan saat ini Bareskrim masih mengupayakan kelengkapan berkas.
"Sementara ini kami masih melengkapi permintaan Jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini rampung," tambahnya.
Bareskrim juga telah menyerahkan barang bukti dari kasus ini berupa 10 unit mobil dan 1 unit sepeda motor kepada Kejaksaan Negeri Bogor.
Kasus pembuatan kredit fiktif yang menyeret kepala cabang utama, kepala cabang pembantu BSM Bogor, dan pegawai akuntan ini ditaksir telah merugikan negara senilai Rp 59 miliar. (Bisnis.com)