Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril: Caleg PPB agar tak Terpengaruh Pencegahan MS Kaban

Para calon legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) diminta agar tidak perlu terganggu dengan pencegahan bepergian keluar negeri kepada Ketua Umum PBB Malem Sambat (MS) Kaban
Mantan Menhut M.S. Kaban/Antara
Mantan Menhut M.S. Kaban/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Para calon legislatif dari Partai Bulan Bintang (PBB) diminta agar tidak perlu terganggu dengan pencegahan bepergian keluar negeri kepada Ketua Umum PBB Malem Sambat (MS) Kaban.

"Kegiatan para caleg PBB dalam menghadapi Pemilu 2014 jangan terganggu dengan pencegahan Pak Kaban. Kegiatan harus berjalan terus," kata Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (12/2/2014)

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (11/2/2014) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan menteri Kehutanan MS Kaban bepergian keluar negeri selama enam bulan terkait kasus dugaan korupsi korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 2006-2007.

"Dalam perkara yang melibatkan Anggoro ini, Pak Kaban sudah pernah diperiksa oleh KPK 8 kali dan selalu datang memenuhi panggilan. Pak Kaban akan mematuhi prosedur hukum yg berlaku dan akan memberikan keterangan apapun yang diperlukan guna penegakan hukum," tambah Yusril seperti dikutip Antara.

Ia pun mengaku bahwa Kaban tidak perlu didampingi oleh penasihat hukum karena status Kaban masihlah saksi.

"Kami memandang penetapan status cegah kepada Pak Kaban adalah normal dalam konteks penyidikan suatu perkara pidana oleh KPK sebagai suatu prosedur hukum sehingga tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh di luar koridor hukum," ungkap Yusril.

Pakar tata negara tersebut pun menganjurkan kepada keluarga besar PBB untuk bersikap tenang menghadapi peristiwa tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pencegahan MS Kaban dilakukan agar bila sewaktu-waktu keterangan Kaban diperlukan maka Kaban tidak berada di luar negeri.

Namun hingga saat ini KPK belum menjadwalkan pemeriksaan MS Kaban.

"Kasus ini merupakan pengembangan yang penyidikan dulu, tentu dikembangkan ke dua arah yaitu siapa penerima dan siapa pemberi, sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup maka dapat dijadikan tersangka tapi sampai hari ini belum ada tersangka baru," jelas Johan pada Selasa (11/2).

Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima uang 20.000 dolar AS dari Anggoro atas persetujuan Menhut saat itu MS Kaban.

Menurut catatan Bisnis, Anggoro ditangkap oleh petugas imigrasi di Shenzhen China pada 29 Januari 2014 lalu dan tiba di KPK pada 30 Januari malam.

Proyek SKRT sesungguhnya sudah dihentikan pada 2004 ketika M Prakoso menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Namun, diduga atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali saat MS Kaban menjabat sebagai Menhut.

Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom menyuap mantan Ketua Komisi IV bidang Kehutanan DPR, Yusuf Erwin Faishal sebesar Rp75 juta dan Sin$ 60.000 dengan tujuan agar Yusuf mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT, dengan PT Masaro ditunjuk langsung tanpa tender.

Komisi IV akhirnya mengabulkan permintaan Anggoro dengan mengeluarkan rekomendasi pada 12 Februari 2007 dengan nilai proyek Rp180 milliar yang dialokasikan dari anggaran Departemen Kehutanan, padahal dana itu seharusnya digunakan sebagai dana Reboisasi dan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

Sejumlah anggota DPR Komisi IV terjerat kasus tersebut yaitu ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal dipidana penjara 4 tahun 6 bulan ditambah denda Rp250 juta sedangkan anggota Komisi IV Azwar Chesputra, Hilman Indra dari Partai Bulan Bintang, dan AM Fahri dari Partai Golkar dihukum penjara 4 tahun dan dendra Rp200 juta.

Kemudian pejabat di Kemhut yaitu Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandoyo Siswanto dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta sedangkan direktur PT Masaro Radiocom Putranevo A Prayuga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper