Bisnis.com, JAKARTA - Meskipun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan PT Lion Mentari Airlines melakukan perbuatan melawan hukum karena mengalihkan penerbangan penumpangnya secara sepihak, tetapi perkara ini belum selesai.
Maulite Sitompul, penumpang rute Denpasar-Lombok yang pesawatnya dialihkan tersebut, memutuskan melayangkan banding. "Tidak dipertimbangkan kalau kami ini profesional, ada opportunity loss. Kalau saya sampai tepat waktu akan lebih banyak yang bisa saya lakukan," paparnya, Selasa (11/2).
Menurut rencana, banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta bakal diajukan pekan depan karena menunggu selesainya salinan putusan resmi pengadilan.
Menurut Maulite, maskapai penerbangan yang lebih dikenal dengan nama Lion Air itu selama ini dimanjakan oleh masyarakat walaupun beberapa kali melakukan kesalahan. "Yang saya beli kan tiket Lion Air, bukan Wings Air. Walaupun satu grup tapi badan hukumnya berbeda," katanya.
Atas rencana banding ini, kuasa hukum Lion Air Nusirwin mengaku belum tahu. "Kalau dia banding, itu hak mereka. Kami siap saja menghadapinya," tuturnya ketika dihubungi terpisah oleh Bisnis, Selasa (11/2).
Perkara ini bermula ketika Maulite memesan tiket Lion Air dengan nomor penerbangan JT 1852 rute Bali-Lombok untuk tanggal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 WITA. Dia berangkat untuk urusan pekerjaan.
Pada tanggal tersebut, penggugat check-in di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar dan menaruh bagasi di kode Lion Air. Namun, setelah menunggu cukup lama pesawat Maulite tidak kunjung tiba.
Setelah dicek, pihak Lion Air mengatakan ada penerbangan lain ke Lombok di hari yang sama dengan menggunakan Wings Air pada pukul 12.00 WITA. Namun, Maulite harus membeli tiket baru. Petugas menuturkan tiketnya tidak dapat dialihkan meskipun Lion Air dan Wings Air berada di satu kelompok usaha yang sama.
Oleh karena itu, Maulite memutuskan mengajukan gugatan terhadap maskapai penerbangan yang berdiri sejak 1999 ini. Peristiwa tersebut membuatnya terlambat bertemu dengan klien dan merasa dirugikan Rp2,5 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materil sekitar Rp505,61 juta dan imateril sebesar Rp2 miliar. Kerugian materil berupa tiket pesawat dan akomodasi selama 2 hari di Lombok, sedangkan kerugian imateril yang diderita adalah tersitanya pikiran serta perhatian Maulite oleh kasus ini.
Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 7, 12, dan 18 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sepekan lalu, Hakim Arief Waluyo telah mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Lion Air dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan mesti membayar ganti rugi materil kepada Maulite.
Namun, gugatan imateril sejumlah Rp2 miliar yang diminta penggugat tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Gugatan ini merupakan upaya hukum kesekian kalinya yang diajukan terhadap Lion Air oleh konsumennya. Baru-baru ini, maskapai itu digugat oleh biro perjalanan PT Kharissa Permai Holiday karena membatalkan penerbangan ke Jeddah, Arab Saudi hanya sehari sebelum jadwal. Akibatnya, 91 orang calon jamaah umrah yang menggunakan jasa penggugat gagal berangkat.
Kharissa Permai ganti rugi materil sebesar US$104.285, SAR57.035, dan Rp13,44 juta. Lion Air juga diminta memberikan ganti rugi imateril dengan nilai Rp100 miliar.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi maskapai penerbangan tersebut atas putusan Pengadilan Negeri Semarang yang mengabulkan gugatan Robert Mangatas Silitonga. Robert, penumpang penerbangan rute Medan-Semarang pada 12 Juli 2011, mengajukan gugatan karena bagasi miliknya hilang.
Penerbangan tersebut sempat transit lebih dulu di Jakarta. Begitu sampai di Semarang, dari tiga bagasi yang dibawa Robert ternyata hanya dua yang ditemukan.
Dalam gugatannya, koper yang hilang itu disebutkan bernilai Rp19,1 juta. Pada Maret 2011, Pengadilan Semarang kemudian mengabulkan gugatan ini dan memerintahkan Lion air membayar ganti rugi materil Rp19,1 juta dan kerugian imateril. Putusan ini pun dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang beberapa bulan setelahnya dan kembali dikuatkan oleh MA.