Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa staf pribadi gubernur non-aktif Banten, Ratut Atut Chosiyah, Siti Halimah alias Iim.
Iim yang digiring penyidik KPK, tampak tergopoh-gopoh ketika memasuki gedung KPK sekitar pukul 11.45 wib, hari ini, Jum’at (7/2/2014). Penjemputan paksa terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi, untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah.
"Dijemput paksa. Sudah sejak semalam," ujar seorang penyidik KPK yang mengawal Iim.
Siti Halimah yang berbatik corak kuning ini mengenakan selendang kuning untuk menutup kepalanya. Dia digiring penyidik KPK yang dipimpin oleh Novel Baswedan.
Sebuah koper warna biru dan tas punggung warna hitam, nampak dikeluarkan penyidik dari mobil yang mereka tumpangi.
Iim sebelumnya juga telah diperiksa pada (30/1/2014).Dia akan diperiksa sebagai saksi ihwal dugaan gratifikasi beraroma pemerasan dengan tersangka Ratu Atut.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Banten. Status ini ditetapkan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alkes.
Sebelumnya, Ratu Atut disangka bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, melakukan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak.