Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejahatan Narkoba Merajalela. Dimana Posisi Pemerintahan SBY?

Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dinilai lembek dan kompromistis terhadap kejahatan narkoba.
Antara
Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dinilai lembek dan kompromistis terhadap kejahatan narkoba.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan posisi pemerintahan SBY lantaran presiden dan para pembantunya sama sekali tidak militan menghadapi sepak terjang sindikat narkotika internasional di berbagai pelosok Tanah Air.

"Perilaku pemerintahan SBY yang sangat kompromistis terhadap para terpidana anggota sindikat narkotika ini jelas-jelas melawan arus keprihatinan rakyat atas maraknya peredaran narkoba di Indonesia," katanya seperti dikutip Antara, Jumat (7/2/2014).

Menurut Bambang, rakyat sudah menunjukkan perlawanan ketika presiden memberi grasi untuk Schapelle Leigh Corby dan terpidana narkoba lainnya, Meirika Franola alias Ola sehingga pemerintahan SBY seharusnya belajar dari dua kasus itu.

Dia mengatakan militansi rakyat itu rupanya tidak diapresiasi pemerintahan SBY karena Rabu (6/2) Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan niat pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby.

"Setelah belum lama ini membebaskan terpidana narkoba Michael Loic Blanc dari hukuman seumur hidup, pemerintah kembali berinisiatif memberi pembebasan bersyarat untuk ratu narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby," ujarnya.

Hal itu menurut dia semakin memperjelas bahwa Pemerintahan Presiden SBY tidak memaknai kasus hukum narkotika dan obat-obatan (Narkoba) terlarang sebagai kejahatan luar biasa.

Menurut dia wajar jika masyarakat curiga pemerintahan ini tidak bersih karena sudah disusupi sindikat narkotika internasional.

"Pembebasan bersyarat untuk Corby semakin melemahkan posisi negara dan rakyat di hadapan sindikat internasional narkotika," katanya.

Pertanyaannya kemudian, menurut Bambang, bagaimana pemerintahan SBY menerapkan kebijakan tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba dan teroris yang telah ditetapkan dalam Perpres No.99/2012?

Dia menjelaskan sikap pemerintah yang tegas dan tanpa kompromi terhadap terpidana seperti Corby sangatlah penting dan spesial, guna menumbuhkan efek jera terhadap setiap warga negara asing yang berniat membangun sel-sel jaringan kejahatan narkotika di negara ini.

Corby ditangkap pada 2004 di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat menyelundupkan ganja 4,1 kilogram. Lalu pada Januari 2006, Mahkamah Agung menyatakan Corby bersalah dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.

Corby ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan Bali dari 2006-2011 dan sudah mendapatkan remisi 25 bulan.

Presiden SBY melalui Keppres No.22/G Tahun 2012 memberikan lagi grasi pada Corby berupa pengurangan hukuman menjadi 15 tahun.

Menurut Bambang, dari rangkaian keringanan itu, sangat jelas bahwa pemerintahan SBY memberi perlakuan sangat istimewa kepada Corby.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper