Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembebasan Bersyarat Corby, Komisi III DPR Kirim Surat Keberatan

Komisi III DPR mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah atas keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba warga negara Australia Schapelle Leigh Corby yang divonis hukuman 20 tahun penjara.
Schapelle Leigh Corby/Antara
Schapelle Leigh Corby/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi III DPR mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah atas keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus narkoba warga negara Australia Schapelle Leigh Corby yang divonis hukuman 20 tahun penjara.

"Narkoba dan teroris adalah kejahatan yang serius. Kami prihatin karena pada 2015 sudah memsuki komitmen zero narkoba," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (6/2/2014)

Anggota Komisi III lainnya yang mendukung pengiriman surat keberatan dari komisi tersebut antara lain adalah Al Muzammil Yusuf Surat keberatan dari Komisi III DPR RI dikirimkan kepada Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa yang disampaikan pada rapat kerja, di Gedung MPR/DPR/DPD.

Menurut Taslim, dirinya menyesalkan keputusan Pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat Corby.

Keputusan pembebasan bersyarat ini,  menurutnya,  menunjukkan sikap inkonsistensi pemerintah pada komitmen penegakan "zero tolerance" terhadap narkoba pada 2015.

"Kami harapkan ada keseriusan dari pemerintah untuk menjaga etika dan moral terhadap mkejahatan narkoba," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan sebagai menteri dirinya akan selalu berpegang pada aturan undang-undang dalam memutuskan suatu permasalahan.

"Pembebasan bersyarat ini, instrumennya diatur secara jelas dalam UU Permasyarakatan," katanya.

Amir menambahkan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, tapi hak itu harus memeuhi persyaratan yang diatur dalam UU. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper