Bisnis.com, JAKARTA—Pihak Istana membantah pembebasan terpidana kasus narkoba Schapelle Corby, merupakan hasil barter politik antara pemerintah Indonesia dan Australia untuk memulangkan Adrian Kiki ke Tanah Air.
Staf Khusus Presiden Bidang Hubungan Internasional Teuku Faizasyah menegaskan kebijakan pembebasan Corby merupakan sebuah keputusan berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dia memaparkan Corby memiliki hak untuk mendapatkan keringanan seperti 1.000 narapidana lain, yang mendapat kebijakan serupa dengan pemerintah berbarengan dengan warga negara Australia tersebut.Ekstradisi Adrian Kiki, lanjutnya, juga melalui proses sesuai hukum Australia.
Selain itu, menurutnya upaya pemerintah RI memulangkan Adrian Kiki ke Tanah Air telah berlangsung bertahun-tahun dan tidak berkaitan dengan pembebasan Corby.
“Jadi tidak ada deal, tidak ada pengaturan politik. Semua berjalan dalam koridor masing-masing dalam proses hukum yang dilakukan,” kata Faiz, Senin (10/2/2014).
Namun, Faiz mengakui pemerintah mempertimbangkan upaya pencarian keringanan hukum bagi WNI di luar negeri dalam proses hukum pembebasan Corby. Alasannya, karena Pemerintah ingin WNI di luar negeri mendapatkan kesempatan yang sama seperti Corby jika memiliki WNI tersebut mencari haknya untuk mendapatkan keringanan hukum.
“Kita juga adalah negara yang dituntut masyarakat untuk mencoba mencari keringanan hukum bagi WNI yang terlibat kasus hukum di luar negeri,” tambahnya.