Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk terpidana tindak pidana korupsi Adrian Kiki Ariawan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah melalui proses selama delapan tahun.
"Kami menghargai putusan 'High Court' Australia (Pengadilan Tinggi Australia) serta seluruh upaya maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia khususnya Australian Attorney-General's Department (Jaksa Agung Australia) yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin, lewat rilis di Jakarta, Rabu (18/12/2013)
Pengabulan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia disampaikan oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal balik (Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005).
Pada saat yang bersamaan, Kementerian Hukum dan HAM juga telah menerima surat dari Jaksa Agung Australia (Australian Attorney-Generals Department) yang mengkonfirmasi informasi Duta Besar Australia tersebut.
The High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan ini maka Adrian akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait Bank Surya.
"Saat ini, Pemerintah Republik Indonesia sedang berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Australia untuk menetapkan mekanisme dan waktu penyerahan (surrender) AKA (Adrian Kiki Ariawan)," ujar Amir selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal balik atas nama Pemerintah Indonesia .
Ia menambahkan putusan ini berdampak pada tiga hal penting yakni memberikan dampak pencegahan dan efek jera, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya serta kekuatan kerjasama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain.
"Selain itu, dikabulkannya ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in-absentia ini dapat menjadi preseden dan mendorong negara-negara lain untuk tidak ragu-ragu membantu Indonesia dan negara yang meminta bantuan ekstradisi," kata Amir.
Amir meyakini bahwa faktor-faktor pendorong keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral RI dengan Australia di bidang hukum, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya.
Selanjutnya hasil tersebut, menurutnya, tidak mungkin dapat di capai tanpa adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait di Indonesia dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Mahkamah Agung. (Antara)
Pengadilan Tinggi Australia Kabulkan Ekstradisi Adrian Kiki
Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk terpidana tindak pidana korupsi Adrian Kiki Ariawan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah melalui proses selama delapan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium