Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Keputusan MK Dinilai Aneh, Yusril Ngotot Pemilu Serentak

Yusril Ihza Mahendra menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak bisa menunda pelaksanaan pemilu serentak dengan alasan penyelenggara pemilu tidak siap tanpa terlebih dulu meminta kesaksian KPU.
Yusril Ihza Mahendra/Miftahul Khoer
Yusril Ihza Mahendra/Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menegaskan Mahkamah Konstitusi tidak bisa menunda pelaksanaan pemilu serentak dengan alasan penyelenggara pemilu tidak siap tanpa terlebih dulu meminta kesaksian KPU.

Yusril mengatakan MK tidak memiliki kapasitas untuk menilai kesiapan pelaksanaan pemilu serentak pada 2014. Kesiapan pelaksanaan pemilu, menurut dia, hanya bisa dipaparkan oleh KPU sebagai lembaga yang dibentuk oleh konstitusi untuk menyelenggarakan pemilu.

“Tidak ada urusannya dengan MK, yang lebih aneh lagi ketika MK mengatakan KPU tidak siap, KPU bilang siap. Kalau mau fair, KPU panggil saja ke MK,” kata Yusril seusai mengajukan perbaikan permohonan uji materi UU Pemilihan Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (3/2/2014).

Persiapan teknis penyelenggara pemilu yang telah memasuki tahap akhir adalah salah satu alasan MK mengizinkan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden terpisah pada 2014, meski telah menyatakan pelaksanaan pemilu tidak berbarengan tidak konstitusional.

Alasan tersebut tertulis di dalam Putusan MK No. 14/2013 atas uji materi UU No. 42/2008 tentang Pilpres yang diajukan oleh Effendi Gazali. 

Di dalam putusan tersebut, MK juga menyatakan pelaksanaan pemilu serentak harus ditunda karena persiapan peserta pemilu dan masyarakat yang telah memasuki tahap akhir serta waktu yang terlalu pendek untuk menyusun aturan pemilu yang baru.

Yusril menegaskan MK juga tidak bisa menggunakan alasan ketidaksiapan peserta pemilu dan keterhambatan pemilu sebagai alasan menunda pelaksanaan putusan. 

Alasan-alasan itu, jelasnya, adalah pertimbangan sosial politik yang tidak bisa dijadikan dasar putusan oleh MK sebagai lembaga hukum. Apalagi MK sebelumnya telah beberapa kali mengeluarkan putusan yang berdampak sosial politik besar tanpa memberikan kelonggaran penundaan pelaksanaan.

“Anda lihat waktu masalah BP Migas diputuskan bertentangan dengan UUD 1945, ketika itu juga BP Migas tidak bisa berbuat apapun. Ketika saya melawan Hendarman Supandji, MK mengatakan mulai detik itu NKRI tidak punya jaksa agung,” kata Yusril.

Dalam permohonanannya kepada MK, Yusril meminta MK memberi penafsiran tentang Pasal 6a dan Pasal 22e UUD 1945 untuk menentukan sah atau tidaknya ambang batas perolehan suara yang menjadi dasar hak pengajuan calon presiden oleh partai politik.

Pasal 6a ayat (2) UUD 1945 menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.

Adapun Pasal 22e ayat (1) UUD 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali

“Kalau MK tafsirkan pemilu dilaksanakan serentak pada hari yang sama, selesai, tidak perlu UU. Laksanakan saja. Tidak perlu kekisruhan, tinggal pemilhan legislatif mundur ke bulan Juli,” kata Yusril.

Dia berpendapat pelaksanaan pemilu serentak justru memberikan kesempatan lebih panjang bagi KPU untuk mempersiapkan pemilu dengan baik.

Pelaksanaan pemilu serentak pada Juli, tegas Yusril, juga tidak usah diiringi dengan perpanjangan masa jabatan anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden yang baru akan dilantik pada Oktober.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper