Bisnis.com, JAKARTA— Meski berstatus sebagai tahanan KPK, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ternyata masih aktif terlibat dalam kegiatan organisasi massa pimpinannya, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
Sebagai Ketua Presidium PPI, Anas memang dinilai masih berpengaruh besar terhadap organisasi tersebut. Buktinya, Anas masih diminta untuk menandatangani sejumlah surat penting terkait kegiatan PPI.
Hal tersebut, disampaikan Sekjen PPI Gede Pasek Suardika usai menjenguk Anas di Rutan KPK, hari ini, Senin (03/2/2014). Menurutnya, dokumen PPI memang memerlukan tandatangan dirinya sebagai Sekjen dan Anas sebagai Ketua Presidium.
Sehingga, dirinya harus menghampiri Anas untuk mendapatkan tandatangan diatas dokumen tersebut. "Saya sudah tandatangan, dan saya juga minta mas Anas tanda tangan surat PPI,” ujarnya..
Pasek juga mengaku dalam kunjungannya kali ini, mereka membahas mengenai rencana kegiatan PPI, yang sedang berjalan atau tengah dirancangnya.
Anas Urbaningrum telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.