Bisnis.com, SEMARANG–PT Sidomuncul terdaftar sebagai badan usaha yang membayarkan pajak terbesar pada 2013 mencapai Rp600 miliar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Jawa Tengah I.
Direktur Utama Sidomuncul Irwan Hidayat menyatakan kewajiban perusahaan membayar pajak mendorong tingkat kepercayaan masyarakat pada industri jamu dan farmasi itu.
Pada rapat umum pemegang saham (RUPS) 2013, Sidomuncul kata Irwan memroyeksi pembayaran pajak senilai Rp160 miliar untuk pajak penghasilan (Pph) dan Rp240 miliar untuk pajak pertambahan nilai (Ppn).
“Sesuai RUPS jumlah total pajak tahun lalu diperkirakan Rp400 miliar, kalau target tahun ini belum karena belum ada RUPS,” ujarnya, Kamis (23/1/2014).
Awal tahun ini, perusahaan yang berbasis di Kabupaten Semarang itu siap memperluas usaha melalui pendirian pabrik bahan baku herbal dan perluasan pabrik tolak angin yang mendorong peningkatan pembayaran pajak 2014.
“Sebagai perusahaan publik, minimal target harus terpenuhi dan kewajiban membayar pajak harus disiapkan,” tuturnya.
Kepala Kanwil Pajak DPJ Jateng I Edi Slamet Irianto memastikan kontribusi pajak Sidomuncul pada 2013 mencapai Rp600 miliar.
DPJ Jateng secara khusus memberikan apresiasi kepada sejumlah instansi berbagai sektor meliputi industri farmasi, industri rokok, pengolahan makanan dan minuman, perseoran, hingga perbankan.
Direktur PT Marimas Haryanto Halim menilai pembayaran pajak pada sektor usaha besar memang memberatkan. Kendati demikian, pihaknya mengajak pelaku usaha meningkatkan kesadaran untuk mematuhi kewajiban.