Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: MK Goreng Kasus Pemilu Serentak

Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sengaja mengulur waktu dalam memproses gugatan mantan Menkum/HAM Yusril Ihza Mahendra terkait pelaksanaan pemilu serentak meski seharusnya sudah bisa diputuskan Maret tahun lalu.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani (kanan)
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani (kanan)

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sengaja mengulur waktu dalam memproses gugatan mantan Menkum/HAM Yusril Ihza Mahendra terkait pelaksanaan pemilu serentak meski seharusnya sudah bisa diputuskan Maret tahun lalu.

“Ini putusan aneh menurut saya. Putusan kompromi. Seharusnya begitu putusan itu diambil maka harus bisa dilaksanakan,” ujarnya kepada Bisnis saat dihubungi, Jumat (24/1/2014). Namun, ujarnya, MK mencoba “menggoreng” gugatan itu sehingga waktu untuk melaksanakan pemilu serentak setelah Yusril memenangkan gugatannya menjadi sempit.

Yani menegaskan kalau putusan itu dilaksanakan pada 2019, siapa yang bisa menjamin tidak ada perubahan dalam hal partai politik peserta pemilu. Selain itu, ujarnya, kalau MK mengeluarkan putusan itu pada tahun lalu maka DPR juga bisa menyelesaikan paket unadang-undang Politik sesuai putusan itu. Dengan demikian pemilu serentak bisa dilaksanakan April mendatang.

Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Yasin Thohari juga mempertanyakan konsistensi  MK terkait putusan uji materi UU Pilpres. Apa pun putusan MK, mestinya berlaku saat itu juga dan tidak bisa ditunda pada pemilu berikutnya, ujarnya.

 Kalau putusan MK tidak dilaksanakan, ujarnya berarti Pemilu 2014 dapat dianggap inkonstitusional. Hajriyanto memandang MK ragu-ragu memutuskan uji materi UU Pilpres.

 “Bagaimana tidak, putusan sudah diambil sejak tahun lalu tapi baru diumumkan tahun ini. Terkesan MK kurang yakin dengan keputusannya sendiri,” ujarnya.

 baca juga

- Pileg & Pilpres 2014 Inkonstitusional? Ini Alasannya

- Yusril Berkicau, Sebut MK Blunder

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper