Bisnis.com, JAKARTA- Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden serentak pada 2019 merupakan sebuah blunder.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang bakal maju di bursa Capres 2014 itu mengatakan MK tidak konsisten, karena satu sisi lembaga tersebut menyebutkan beberapa pasal dalam UU Pilpres bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Tetapi [MK] menyatakan Pemilu serentak baru berlaku pada 2019. Padahal MK tahu putusan tersebut berlaku seketika setelah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum," ujar Yusril melalui kicauan di akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd, Kamis (23/1/2014) malam.
Yusril melanjutkan, jika putusan tersebut berlaku seketika, namun baru berlaku di Pemilu 2019 dan seterusnya, maka Pemilu 2014 dilaksanakan dengan pasal-pasal UU Pemilu yang inkonstitusional.
Menurutnya, MK sadar betul bahwa melaksanakan Pemilu dengan pasal-pasal UU yang inkonstitusional, hasilnya juga inkonstitusional. "Konsekuensinya DPR, DPD, DPRD dan Presiden serta Wapres terpilih dalam Pileg dan Pilpres 2014 juga inkonstitusional," ujarnya.
Untuk diketahui, Yusril mengajukan pengujian UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres ke MK pada Jum'at (13/12/2013). Uji materil tersebut disidangkan di MK pada Selasa (21/1/2014).
Norma UU yang diuji tersebut adalah norma yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tepatnya pada Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 terhadap norma yang terkandung di dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tepatnya pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, dan Pasal 22E ayat (1), (2), dan (3).
Merujuk pada putusan yang nyata-nyata salah itu, lanjut Yusril, MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Pileg dan Pilpres 2014 adalah sah. Dia meragukan kapabilitas pihak MK sesuai hasil uji materil yang diputuskan.
"Saya justru mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi seperti dikatakan oleh UUD 45?" paparnya.