Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HM Soeharto Jadi Tersangka Korupsi PDAM?

HM Soeharto jadi tersangka dugaan korupsi PDAM? Ya. Nilainya Rp750 juta di Trenggalek. Tapi, tunggu dulu, HM Soeharto yang mana ini?
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, TRENGGALEK - HM Soeharto jadi tersangka dugaan korupsi PDAM? Ya. Nilainya Rp750 juta di Trenggalek. Tapi, tunggu dulu, HM Soeharto yang mana ini?

Ternyata, menurut Kejaksaan Negeri Trenggalek, HM Soeharto ini adalah mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010. Status HM Soeharto dari saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan pipa (pipanisasi) PDAM tahun 2007 senilai Rp750 juta.

Kepastian penetapan status tersangka atas Suharto disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Senin (20/1/2014), setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti petunjuk keterlibatan mantan bupati tersebut.

Dari keterangan saksi, dikaitkan, dokumen dan keterangan para ahli, mulai hari ini (20/1/2014) mantan Bupati Trenggalek berinisial S (Suharto) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM. Kepala daerah periode 2005-2010 tersebut dianggap menyalahgunakan wewenang yang berakibat ruginya keuangan negara sebesar Rp750 juta.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sama. Mereka yang terlebih dulu disidik dan menjadi calon pesakitan di pengadilan tindak pidana korupsi itu adalah mantan Direktur PDAM Trenggalek Suprapto, serta dua kontraktor pelaksana proyek atas nama Sumaji dan Sumali.

Berdasar keterangan ketiga tersangka dan sejumlah saksi, Suharto terseret dalam kasus tersebut karena memberi perintah langsung pengalihan dana penyertaan proyek pipanisasi untuk pembangunan jalan setapak di jalur pipa yang dibangun.

Sebagai bupati saat itu, Suharto dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya. "Jadi tersangka S ini terlibat dalam penyalahgunaan anggaran penyertaan yang seharusnya untuk pengadaan proyek pipanisasi, tapi dialihkan untuk pembukaan jalan," terangnya.

Kasus penyelewengan uang negara terjadi pada tahun 2007. Saat itu Pemkab Trenggalek mendapat dana program pipanisasi yang bersumber dari APBN sebesar Rp4,5 miliar.

Pelaksanaan program pipanisasi tersebut mensyaratkan disediakannya dana pendamping dari APBD yang kemudian disetuji sekitar Rp750 juta lebih.

Adianto menambahkan, perbuatan melawan hukum terjadi ketika proyek fisik yang berjalan tidak melalui prosedur tender lelang.

Pada konteks ini, tersangka Suharto memilih menunjuk rekanan yang merupakan koleganya.

Kasi Intel Kejari Trenggalek Indi Premadasa menambahkan, bahwa dalam kontrak kerjasama antara pemkab dan rekanan tersebut juga tidak menyebut nilai pekerjaan.

Alokasi anggaran baru ditetapkan setelah proyek selesai dikerjakan. Selain itu nilai proyek yang terealisasi diduga telah digelembungkan (markup).

"Penetapan tersangka baru (Suharto) ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan, "jelasnya. Secara tekhnis, penyidik membagi penanganan kasus ke dalam empat berkas perkara.

Kecuali berkas tersangka Suharto, tiga berkas tersangka sebelumnya telah siap dilimpahkan (P21) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper