Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Jateng Gerebek 2 Pabrik Air Zamzam Palsu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggerebek dua pabrik air zamzam palsu yang berada di dua lokasi berbeda.
Produk air zamzam yang diragukan keasiannya/Ilustrasi
Produk air zamzam yang diragukan keasiannya/Ilustrasi

Bisnis.com, SEMARANG--Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggerebek dua pabrik air zamzam palsu yang berada di dua lokasi berbeda.

"Satu di Semarang, satu lagi di daerah Pekalongan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Poerbo di Semarang, Rabu (15/1/2014).

Dalam penggerebekan tersebut,  polisi mengamankan pemilik pabrik berinisial MTh, warga Mijen, Kota semarang.

Djoko menjelaskan modus yang digunakan pelaku yakni memanfaatkan air artesis yang disaring kemudian dikemas seolah-olah air zamzam dari Arab Saudi. "Wadah serta kemasannya dibuat mirip dengan aslinya."

Air zamzam dengan merek "Zamzam Water King Abdullah bin Abdul Aziz" tersebut, katanya, sudah beredar hingga berbagai wilayah di luar Jawa Tengah.

Sejumlah daerah yang menjadi wilayah distribusinya antara lain Jakarta, Surabaya, Solo, Semarang, serta Yogyakarta.

Dalam penggerebekan di Semarang, polisi mengamankan sejumlah alat produksi berupa mesin penyaring air, mesin pengemas, serta ribuan kemasan air zamzam palsu siap edar.

Adapun untuk pabrik yang berada di Pekalongan, Djoko belum bisa menjelaskan lebih detail tentang pelaksanaannya.

Djoko memperkirakan pabrik zamzam palsu di Pekalongan kemungkinan bukan satu pemilik dengan yang diamankan di Semarang.

Ia menuturkan terbongkarnya praktik pabrik air zamzam palsu ini berawal dari laporan masyarakat.

Ada laporan tentang pemasok air zamzam yang bisa menyediakan produk dalam jumlah besar serta dalam waktu cepat. "Muncul kecurigaan karena waktu pemesanannya tidak terlalu lama."

Polisi akan menjerat pemilik pabrik zamzam palsu tersebut dengan Undang-undang Nomor 5/1984 tentang perindustrian, Undang-undang Nomor 18/2012 tentang Pangan, serta Undang-undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan konsumen. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper