Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Headlines Koran: Kejagung Segera Sita Aset Asian Agri Rp5,3 Triliun

Isu penghindaran pajak oleh 14 anak perusahaan Asia Agri yang berujung pada rencana penyitaan aset senilai Rp5,3 triliun menjadi sorotan utama berbagai media nasional hari ini (10/1/2014) selain rencana perusahaan CT Corp berburu utang senilai US$1,27 miliar dan isu neraca pembayaran Indonesia yang membaik.

Bisnis.com, JAKARTA— Isu penghindaran pajak oleh 14 anak perusahaan Asia Agri yang berujung pada rencana penyitaan aset senila Rp5,3 triliun menjadi sorotan utama berbagai media nasional hari ini  (10/1/2014) selain rencana perusahaan CT Corp berburu utang senilai US$1,27 miliar dan isu neraca pembayaran Indonesia yang membaik.

Berikut ini ringkasan berita-berita utama media Ibu Kota:

Jaksa Siap Sita Aset Asian Agri

Kejaksaan Agung siap menyita aset Asian Agri senilai Rp5,3 triliun. Eksekusi dilakukan per 2 Februari 2014 jika sampai sehari sebelumnya perusahaan tak membayar tunai denda pidana Rp2,52 triliun. Denda itu akibat penghindaran pajak oleh 14 anak perusahaannya  (KOMPAS).

CT Corp Berburu Utang US$1,27 Miliar

Setelah dua tahun terakhir gencar melakukan akuisisi besar, CT Corp kini tampaknya sedang membutuhkan banyak uang. Kelompok usaha besutan taipan Chairul Tanjung itu mencari pinjaman US$1,27 miliar untuk membiayai kembali utang-utangnya (KONTAN).

Neraca Pembayaran Membaik

Setelah tiga kuartal berturut-turut digerogoti defisit, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal IV-2013 diperkirakan membukukan surplus US$4,4 miliar. Surplus terjadi karena neraca transaksi modal dan finansial mengalami surplus yang lebih besar, sedangkan defisit transaksi berjalan menurun (INVESTOR DAILY).   

Siasat Buat Freeport-Newmont?

Polemik seputar UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dijadwalkan berlaku pada 12 Januari 2014 ini, akhirnya berujung pada pemerintah Indonesia “lempar handuk.”

Pasalnya, UU yang bertujuan untuk melindungi kekayaan alam negeri ini, justru dipatahkan pemerintah sendiri dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri ESDM 20/2013 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian, sebagai upaya relaksasi atau pelonggaran. (NERACA).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper