Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPI: Anas Urbaningrum tak Menghilang tapi Belum Tentu Datang ke KPK Besok

Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyatakan informasi yang menyebutkan pendirinya, Anas Urbaningrum pergi menghilang ke luar Jakarta untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (10/1/2014) tidak benar.
Ketua Umum PPI Anas Urbaningrum/Bisnis
Ketua Umum PPI Anas Urbaningrum/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menyatakan informasi yang menyebutkan pendirinya, Anas Urbaningrum pergi menghilang ke luar Jakarta untuk menghindari panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (10/1/2014) tidak benar.

"Anas itu mantan Ketua Umum Partai Demokrat, tidak mungkin dia kabur atau menghilang menghadapi kasus seperti ini," kata Juru Bicara PPI Ma'mun Murod Al-Barbasy kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/1/2014)

Ma'mun yang juga menjadi orang kepercayaan dalam menyusun agenda Anas, mengatakan sejak 7 Januari lalu, Anas sudah memiliki agenda bersama istrinya Atthiyah Laila untuk pertemuan keluarga di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur. Kemudian juga terdapat undangan untuk mengikuti pengajian, bersama salah satu ulama terkemuka di Kebumen, Jawa Tengah.

Hingga Kamis siang, kata Ma'mun, Anas kemungkinan masih ada di Kebumen. Namun, kata Ma'mun, agenda pengajian Anas di Kebumen yang dijadwalkan pada Kamis malam ini sepertinya dibatalkan karena mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam itu akan bertolak ke Jakarta, sehubungan dengan polemik yang timbul terkait pemanggilan dirinya oleh KPK.

"Seharusnya Jumat (10/1) esok, Anas itu berada di Cilacap, Jawa Tengah, ada agenda peresmian PPI, dan juga kegiatan turnamen futsal, tapi dibatalkan gara-gara ributnya kasus ini," tutur Ma'mun.

MENANTI KEJELASAN
Meskipun demikian, Ma'mun mengatakan Anas belum tentu akan menuruti panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (10/1) besok. Musababnya, ujar Ma'mun, Anas masih menanti kejelasan mengenai bagian kalimat "proyek-proyek lainnya" dalam Surat Perintah Penyidikan untuk Anas.

"Itu harus dijelaskan dahulu untuk kepastian hukum," paparnya.

Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam proyek pembangunan komplek olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut KPK, Anas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014, sehingga KPK kembali melayangkan panggilan untuk diperiksa pada Jumat (10/7).

Apabila Anas tidak juga memenuhi panggilan pada Jumat (10/7/2014), maka KPK akan melakukan penjemputan paksa ke kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper