Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Jemput Paksa Anas Urbaningrum Bila Mangkir Lagi Jumat (10/1/2014)

Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang,Bogor dan proyek-proyek lain.
Ketua Umum PPI Anas Urbaningrum/Bisnis
Ketua Umum PPI Anas Urbaningrum/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi mengimbau mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar memenuhi panggilan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang,Bogor dan proyek-proyek lain.

"Kami mengimbau yang bersangkutan agar hadir sehingga dia tahu apa isi sangkaan kasusnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (8/1/2013)

Anas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014 sehingga KPK kembali melayangkan panggilan untuk diperiksa pada Jumat (10/1/2014).

"Kami imbau Anas agar ke KPK supaya menjadi terang apa yang dianggap tidak terang selama ini," tambah Johan.

Pada Selasa (7/1/2014), pengacara dan loyalis Anas mempersoalkan mengenai kejelasan sangkaan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yaitu mengenai "proyek-proyek lain". Namun bila Anas tidak juga memenuhi panggilan pada Jumat ,  maka KPK akan melakukan penjemputan paksa ke kediaman Anas.

"Penyidik KPK akan datang untuk membawa yang bersangkutan ke KPK, namun jemput paksa ini tergantung apakah si tersangka kooperatif atau tidak, kalau tidak kooperatif misalnya melakukan perlawanan maka KPK biasanya di 'back-up' oleh pihak kepolisian yaitu dari Brimob," ungkap Johan.

Sebelumnya, pernah ada seorang tersangka KPK yang melawan saat dilakukan upaya jemput paksa yaitu mantan Bupati Buol Amran Batalipu dalam kasus suap terkait hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Amran menolak memenuhi panggilan karena menganggap surat tersebut palsu yang kemudian mendorong KPK untuk memberikan surat panggilan kedua yang disertai dengan perintah untuk membawa paksa tersangka.

"Kalau seorang tersangka itu mangkir dari pemeriksaan artinya tidak kooperatif," tegas Johan.

Johan juga mengaku bahwa penyidik KPK belum memutuskan untuk langsung melakukan upaya paksa terhadap Anas.

"Saya masih berpikiran positif bahwa sebagai warga negara yang baik dia akan menghargai proses hukum, kalau tidak maka dibantu dijemput, dibawa ke sini, penyidik KPK dibantu oleh Brimob polri yang juga bersenjata lengkap," ungkap Johan.

Namun apakah senjata itu digunakan atau tidak menurut Johan tergantung kondisi di lapangan nanti.

KPK saat ini sedang menggali keterangan mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek P3SON Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Dalam kasus ini, Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Anas diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Bentuk hadiah tersebut adalah mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut, saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B-15-AUD. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswires
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper