Bisnis.com, BANDUNG--Pemerintah Kota Bandung melayangkan surat peringatan alih fungsi Gedung Palaguna dan Eks Bioskop Dian kepada Perusahaa Daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (PD Jasa Wisata).
Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, Kamalia Purbani mengemukakan saat ini pihaknya sedang menyoroti tujuan dari alih fungsi kedua bangunan tersebut oleh PD Jawi selaku pihak pengelola.
"Kami akan sampaikan surat peringatan itu kepada PD Jawi. Prinsipnya kami akan lihat peruntukan alih fungsi bangunan di dua gedung tersebut. Tetapi kami akan tuntaskan satu persatu, gedung Dian dulu karena sudah jelas peruntukannya," katanya, Senin (6/1/2013).
Seperti diketahui, eks bioskop Dian akan digunakan sebagai tempat penampungan pedagang Plaza Palaguna yang dibongkar. Meski Pemkot Bandung belum mengeluarkan izin pembongkarannya.
Kemudian Pemkot Bandung menilai gedung bioskop tersebut sudah termasuk kedalam Heritage klasifikasi A. Dimana, bentuk awal bagunan harus dipertahankan.
"Kami sudah minta petunjuk dari pak wali [Wali Kota Bandung Ridwan Kamil] untuk memeriksa bioskop Dian dulu. Setelah cek lapangan, memang ada penyekatan untuk lapak pedagang Palaguna, kami layangkan surat peringatan untuk minta dihentikan," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan tidak akan memberikan izin kepada Pemrov Jabar untuk mengubah alih fungsi bekas bangunan bioskop Dian, menjadi lapak penampungan pedangan Plaza Palaguna
Menurut Ridwan, penilaian Wakil Gubernur Deddy Mizwar yang menyebutkan bangunan bersejarah tersebut memiliki predikat B, merupakan kekeliruan.
"Pak Wagub keliru, mungkin kurang informasi bahwa ini masuk kategori A. Jadi segala perubahan baik itu yang terlihat dari luar atau dari dalam harus dengan izin Walikota," katanya.
Dia menjelaskan status hukum, kepemilikan bangunan tersebut masih dipegang oleh keluarga dari RA Wiranatakusumah, dan untuk menyelesaikan kisruh bangunan bersejarah tersebut, Ridwan akan melakukan lobi kepada pihak Pemrov Jabar.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat akan meneliti status cagar budaya bangunan Bioskop Dian, Alun-Alun, Bandung yang tengah diributkan saat ini.
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengatakan pihaknya sepakat dengan komentar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tentang status bangunan lama disamping Pendopo tersebut.
"Kalau statusnya A itu tidak boleh, kalau statusnya B nggak apa-apa," katanya di Gedung Sate ,Bandung.
Pihaknya juga sudah mendapat laporan dari BUMD PD Jawi yang mengelola bioskop itu, jika kios-kios yang ada di bangunan tersebut bersifat sementara. PD Jawi berinisiatif memindahkan kios-kios itu dari Palaguna yang hendak dibongkar.
Menurut Deddy, jika itu berstatus B,maka penyekatan untuk kios-kios di Bioskop Dian diperbolehkan. Bangunan berstatus tersebut menurutnya memperbolehkan ada perombakan di dalam ruangan. "Dalamnya boleh dibongkar macam-macam. Kalau luarnya diubah itu yang tidak boleh," katanya.
Para pedagang yang dipindahkan ke Bioskop Dian kemungkinan belum mendapat ganti rugi dari PD Jawi. Ia belum memastikan kapan para pedagang tersebut mengosongkan tempat penampungan sementara ini.
Deddy yakin PD Jawi taat pada hukum dan undang-undang dengan melakukan tindakan relokasi sementara ini. "Laporan PD Jawi seperti itu," ujarnya. (Wisnu Wage)