Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Bentuk Dewan Lembaga Perkreditan Desa, Amankan Rp10,5 Triliun

Majelis Utama Desa Pakraman Bali diberikan mandat membentuk Dewan Lembaga Perkreditan Desa untuk menjaga eksistensi 1.421 LPD se-Bali yang saat ini mengelola dana lebih dari Rp10,5 triliun.

Bisnis.com, DENPASAR--Majelis Utama Desa Pakraman Bali diberikan mandat membentuk Dewan Lembaga Perkreditan Desa untuk menjaga eksistensi 1.421 LPD se-Bali yang saat ini mengelola dana lebih dari Rp10,5 triliun.
 
Mandat tersebut diberikan melalui Pasamuan Agung V Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali yang diikuti utusan Majelis Alitan dan Majelis Madya serta perwakilan bendesa se-Bali, Sabtu (21/12/2013).

Pertemuan agung itu digelar untuk membahas keberadaan lembaga perkreditan desa (LPD) pascaterbitnya UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM).
 
Ketua Panitia Pasamuhan Agung V MDP Ketut Sumarta mengatakan hasil pasamuan itu sangat penting sebagai langkah awal membangun kesepahaman antarkomponen lembaga desa adat di Bali.

Terlebih, UU LKM yang akan resmi berlaku per 1 Januari 2014 mendatang mengukuhkan LPD dan Lumbung Pitih Nagari telah diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat. LPD di Bali sangat eksis di tengah pesatnya perkembangan perbankan.
 
“Karena LPD diakui secara tegas oleh negara dan diatur oleh hukum adat, maka konsekuensinya adalah LPD sebagai milik desa adat perlu diatur dalam awig-awig [peraturan adat],” katanya.
 
MDP Bali melalui pasamuan menugaskan MUDP Bali menetapkan aturan tentang LPD ini  menjadi aturan adat, maka perlu dibentuk dewan LPD yang akan melengkapi organisasi dengan badan  pengelola, badan pengawas serta  badan penjamin. Selanjutnya MUDP akan segera  melakukan koordinasi dengan pihak Pemda se-Bali.
 
"Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak pemprov, pemkot, dan pemkab se -Bali, untuk membicarakan bagaimana status hukum yang ada sebelumnya yakni perda, pergub dan perbupsetelah adanya UU LKM," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper