Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 7.600 paten yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM belum membayar biaya tahunan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp150 miliar.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M. Ramli menjelaskan kerugian terjadi karena biaya tahunan tersebut seharusnya masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Tidak kurang dari 7.600 paten yang tidak membayar biaya paten dan karenanya negara dirugikan Rp150 miliar. Kami sudah surati semua pemilik paten untuk segera bayar," katanya, Kamis (19/12/2013).
Jika tidak juga dibayar, lanjut Ahmad, maka pihaknya akan menyatakan paten-paten itu batal demi hukum (BDH). Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten memberikan batas waktu 3 tahun.
Paten yang berstatus BDH bakal menjadi milik masyarakat, atau public domain, dan dapat dimanfaatkan siapa saja. Dari ribuan paten tersebut, lebih dari setengahnya dimiliki oleh pihak asing.
Jumlah yang tercatat sekarang mengalami kenaikan dibanding catatan terakhir pada Mei 2013, yang masih sekitar 2.800 paten. Adapun biaya tahunan ini berbeda-beda untuk masing-masing paten, bergantung klaim paten saat
permohonan diajukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan HAM, paten tahun pertama hingga tahun ketiga setelah tanggal
penerimaan paten, biaya dasarnya Rp700.000.
Tahun keempat dan kelima naik menjadi Rp1 juta, tahun keenam Rp1,5 juta, tahun ketujuh dan kedelapan Rp2 juta, tahun kesembilan Rp2,5 juta, tahun kesepuluh Rp3,5 juta, tahun kesebelas sampai dua puluh Rp5 juta.