Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Belum Nonaktifkan Gubernur Ratu Atut

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan masih belum memutuskan untuk menonaktifkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah /antara
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah /antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan masih belum memutuskan untuk menonaktifkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Soal bu Atut kita serahkan bagaimana keputusan dari pihak KPK," ujar Gamawan ketika dijumpai seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/12/2013).

Dia menegaskan meskipun KPK telah menetapkan Atut sebagai tersangka. Namun, pemerintah tidak dapat sewenang-wenang menonaktifkannya dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.

"Pemerintah bekerja sesuai UU. Jadi, kalau statusnya masih tersangka belum dinonaktifkan, tapi kalau KPK sudah menetapkan statusnya sebagai terdakwa, maka nomor registrasinya bisa digunakan untuk menonaktifkan,"jelasnya.

Sementara itu, berkaitan dengan efektifitas penyelenggaraan pemerintah disana, pihaknya mengaku telah menghubungi Wakil Gubernur Banten, Rano Karno dan mengundang jajaran terkait lainnya untuk dimintai tanggapan.

Selain itu, dia juga menyesali sikap Atut yang tidak melaporkan kepada pihak pemerintah mengenai kesediannya untuk melantik Walikota Tangerang.

"Seharusnya tadi pagi ada pelantikan walikota tangerang. Tapi Gubernur malah membatalkan pelantikan tersebut, kalau memang Gubernur tidak dapat menghadiri, maka yang bersangkutan sebaiknya segera melaporkan dan menyerahkan mandatnya kepada presiden."

Hal tersebut dikarenakan  berdasarkan pada UU No.32 dijelaskan bahwa Gubernur melantik walikota sebagai perwakilan dari presiden. Apabila yang bersangkutan tidak berkenan hadir, maka harus mengembalikan mandatnya kepada Presiden. Karena mandat pelantikan ini kewenangannya bersifat atributif dan tidak bisa diwakilkan kepada Wagub.

"Saya minta hal-hal seperti ini dapat segera diatasi, agar penyelenggaraan pemerintah di daerah tersebut dapat berjalan lancar," ucapnya.

Seperti diketahui, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membatalkan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang periode 2013 - 2018, Arief - Sachrudin yang seharusnya dilaksanakan Rabu pagi tadi setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Alat kesehatan dan kasus dugaan penerimaan suap pada penyelenggaraan Pilkada di Lebak, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper