Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Anti Korupsi Ditutup Dengan Penangkapan Jaksa

Pada puncak perayaan hari Anti Korupsi Sabtu (14/12) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menutupnya cukup dramatis dengan menggelar operasi tangkap tangan terhadap seorang Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Sabtu malam (14/12/2013).

Bisnis.com, JAKARTA--Pada puncak perayaan hari Anti Korupsi Sabtu (14/12) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi menutupnya cukup dramatis dengan menggelar operasi tangkap tangan terhadap seorang Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Sabtu malam (14/12/2013).

Kepala Kejaksaan Negeri berinisial S alias Subri itu, ditangkap bersama dengan seorang perempuan berinisial LAR  yang diduga pemberi suap. Operasi tangkap tangan tersebut, diduga terkait kasus sengketa tanah di Praya Lombok Tengah tersebut.

Sejak Minggu (15/12/2013) pagi, keduanya sudah digiring ke KPK, untuk proses pemeriksaan, dan statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, dan langsung ditahan di rumah tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kepada LAR sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 Undang-Undang KUHP. Adapun Subri selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-undang KUHP.

Bahkan, Bambang memberi sinyal masih ada pihak lain yang menjadi target penangkapan KPK dalam kasus itu. "Mereka ditangkap berdua di kamar hotel di kawasan wisata Senggigi, Lombok, Nusat Tenggara Barat. Saat itu, Lar diduga hendak menyerahkan uang suap kepada S terkait perkara pengurusan pemalsuan dokumen di Lombok," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga menyita uang dollar AS terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 164 lembar, atau senilai Rp190 juta. Selain itu, juga disita  uang rupiah senilai Rp23 juta. Total keseluruhan yang disita sekitar Rp213 juta.

Penyidik KPK juga langsung menggeledah tempat penangkapan dan kantor Subri, termasuk menyegel Kantor Kejaksaan Negeri Praya tempat tersangka berkantor setiap harinya.

Menjadi hal yang miris ketika pekan anti korupsi yang digelar sejak 9 Desember lalu ditutup dengan penangkapan seorang aparat penegak hukum tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper