Bisnis.com, SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah didesak untuk menyikapi sejumlah perusahaan besar swasta yang dinilai ingkar janji untuk memperbaiki ruas jalan Sampit-Bagendang.
“Bupati harus mendesak perusahaan perkebunan itu untuk merealisasikan kesepakatan yang sudah dibuat dalam MoU sebelumnya,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus di Sampit, Jumat (14/12/2013).
Parimus sangat menyesalkan sikap perusahaan dimaksud, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan pihak perusahaan yang dikoordinir PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Sampit untuk bersama melakukan perbaikan jalan tersebut.
Tercatat ada sembilan perusahaan yang menandatangani perjanjian konsorsium yaitu PT Pelindo III Cabang Sampit, PT Sinar Mas Group, PT Agro Indomas Group, PT Wilmar Group, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Mulia Agro Permai, PT Uni Primacom, PT Surya Into Sawit Kahuripan dan PT Sapta Karya Damai.
Namun hingga saat ini, baru empat perusahaan yang merealisasikan bantuan mereka, yakni PT Mulia Agro Permai, PT Wilmar Group, PT Sinar Mas Group, dan PT Uni Primacom.