Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai gugatan terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya tidak dapat diterima karena posita (dalil) dan petitum (tuntutan) tidak jelas.
“Majelis hakim berpendapat tidak dapat menerima gugatan penggugat karena antara posita dan petitumnya tidak jelas,”ungkap majelis hakim diketuai Soehartono dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/12/2013).
Majelis hakim berpendapat penggugat menyebutkan terjadi perbuatan melawan hukum atas peristiwa pengalihan saham yang dilakukan direksi dan komisaris perusahaan industri perkayuan tersebut kepada Kelompok Usaha Tjiwi Kimia.
Namun dalam petitumnya tidak diuraikan terinci pelanggaran yang dilakukan direksi dan komisaris dalam pengalihan saham tersebut.
Dalam putusannya majelis hakim menguraikan menerima eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para tergugat dalam perkara ini. “Majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para tergugat,”katanya.
Putusan majelis hakim itu berkaitan dengan gugatan yang diajukan pengacara Wahyu Hargono sebagai kuasa hukum penggugat Deddy Hartawan yang mengklaim memiliki 17% saham di perusahaan itu, menggugat tergugat I, PT Sumalindo Lestari Jaya TBK, tergugat II, Amir Sunarko, tergugat III, David, tergugat IV, Lee Yuen Chak, tergugat V, Ambran Sunarko, tergugat VI, Setiawan Herliantosaputro, tergugat VII, Harbrinderjit Singh Dillon, tergugat VIII, Husni Heron, Tergugat IX, Kadaryanto, tergugat X, PT Sumber Graha Sejahtera dan tergugat XI, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar & Rekan.