Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Saham Sumalindo: Gugatan Ditolak Hakim

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai gugatan terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya tidak dapat diterima karena posita (dalil) dan petitum (tuntutan) tidak jelas.

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai gugatan terhadap PT Sumalindo Lestari Jaya tidak dapat diterima karena posita (dalil) dan petitum (tuntutan) tidak jelas.

“Majelis hakim berpendapat tidak dapat menerima gugatan penggugat karena antara posita dan petitumnya tidak jelas,”ungkap majelis hakim diketuai Soehartono dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/12/2013).

Majelis hakim berpendapat penggugat menyebutkan terjadi perbuatan melawan hukum atas peristiwa pengalihan saham yang dilakukan direksi dan komisaris perusahaan industri perkayuan tersebut kepada Kelompok Usaha Tjiwi Kimia.

Namun dalam petitumnya tidak diuraikan terinci pelanggaran yang dilakukan direksi dan komisaris dalam pengalihan saham tersebut.

Dalam putusannya majelis hakim menguraikan menerima eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para tergugat dalam perkara ini. “Majelis hakim menerima eksepsi yang disampaikan kuasa hukum para tergugat,”katanya.

Putusan majelis hakim itu berkaitan dengan gugatan yang diajukan pengacara Wahyu Hargono sebagai kuasa hukum penggugat Deddy Hartawan yang mengklaim memiliki  17% saham di perusahaan itu, menggugat tergugat I, PT Sumalindo Lestari Jaya TBK, tergugat II, Amir Sunarko, tergugat III, David, tergugat IV, Lee Yuen Chak, tergugat V, Ambran Sunarko, tergugat VI, Setiawan Herliantosaputro, tergugat VII, Harbrinderjit Singh Dillon, tergugat VIII, Husni Heron, Tergugat IX, Kadaryanto, tergugat X, PT Sumber Graha Sejahtera dan tergugat XI, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar & Rekan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper