Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penerimaan Tunjangan Hari Raya ke anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat seperti yang disampaikan oleh mantan Kepala Satuan Kerja Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Pada kasus SKK Migas, kita masih lakukan pendalaman terutama soal ada uang yang mengalir ke Komisi VII, penyidik masih mendalami, kami ingin tahu lebih rinci apa betul ada uang yang mengalir yang sifatnya THR ke Komisi VII," kata Ketua KPK Abraham Samad seusai membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) di Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Pada sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (28/11), Rudi mengaku mendapatkan uang sebesar 300 ribu dolar AS dari pelatih golfnya Deviardi, sebanyak 200 ribu dolar AS diberikan sebagai THR ke Komisi VII melalui Tri Yulianto asal fraksi Partai Demokrat.
"Misalnya dari verifikasi KPK menemukan ada bukti aliran masuk ke Komisi VII maka anggota DPR yang menerima itu akan segera dipanggil KPK untuk dilakukan pemeriksaan, kami ingin mengetahui apakah uang yang mengalir itu didapatkan dengan cara tidak sah," tambah Abraham.
Artinya menurut Abraham KPK akan memeriksa anggota Komisi VII yang diduga menerima THR itu.
"Yang jelas, anggota Komisi VII disinyalir mendapatkan THR akan diminta keterangannya oleh KPK agar mereka bisa membuktikan apakah mereka benar terima atau tidak, kalau ternyata mereka terima, maka yang bersangkutan harus bertanggungjawab secara hukum," ungkap Abraham.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pada Senin (2/12). Jero pada pemeriksaan itu mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pengawas SKK Migas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap program-program strategis di SKK Migas.