Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apersi Kaltim Usulkan Harga Rumah FLPP di Atas Rp100 juta

Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Timur berharap pemerintah bisa menyesuaikan harga jual rumah yang bisa memperoleh fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) hingga di atas Rp100 juta pada 2014.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BALIKPAPAN--Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Kalimantan Timur berharap pemerintah bisa menyesuaikan harga jual rumah yang bisa memperoleh fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) hingga di atas Rp100 juta pada 2014.

Ketua Apersi Kaltim Sri Sukolestari mengatakan komponen pembangunan rumah, utamanya tanah, selalu mengalami penyesuaian setiap tahun. "Karena itu kami juga berharap Kemenpera menyesuaikan harga rumah yang bisa memperoleh FLPP agar pengembang juga bisa menyediakan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (3/12/2013).

Sri mengklaim pemerintah telah memberikan sinyal untuk menaikkan harga rumah sejahtera tapak (RST) yang mendapatkan FLPP. Namun, belum ada kepastian mengenai persetujuan tersebut karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

Saat ini, harga jual rumah yang bisa mendapatkan FLPP di Kaltim maksimal sebesar Rp95 juta per unit. Sri berharap angka itu bisa bertambah menjadi di atas Rp 100 juta "DKI [Jakarta] saja mengusulkan menjadi Rp115 juta. Kaltim mengharapkan angka yang serupa." 

Apabila harga rumah tersebut naik sesuai dengan usulan, pengembang anggota Apersi tentunya juga akan menyesuaikan konstruksinya. Dia mencontohkan penambahan plester pada dinding dan pemasangan plafon menjadi salah satu penyesuaian yang mungkin dilakukan. Namun, apabila berada di kisaran Rp110 juta penyesuaian hanya bisa dilakukan pada penambahan plester.

Tahun ini, Kemenpera melakukan penyesuaian harga jual rumah murah sesuai dengan wilayah pengembangan. Kalimantan, yang termasuk dalam Zona II bersama Maluku, NTB, dan NTT, harga rumah yang dapat memperoleh FLPP naik menjadi Rp95 juta dari sebelumnya Rp80 juta.

Adanya revisi harga ini diharapkan dapat memberi ruang gerak sekaligus memacu  pengembang untuk membangun RST sehingga masyarakat bisa mudah menikmati fasilitas tersebut.

Sri mencatat baru 500 unit rumah yang terserap melalui program FLPP dari 1.000 unit yang direncanakan. Rendahnya penyerapan unit ini banyak disebabkan oleh persyaratan administrasi yang belum bisa dilengkapi oleh konsumen. "Akibatnya tidak bisa menggunakan FLPP. Kalau unit yang dibangun pengembang lebih dari target." 

Selain untuk RST, pengembang juga mengusulkan adanya penyesuaian harga untuk rumah susun sederhana milik (rusunami) yang dapat memperoleh FLPP. Kepala Bidang Perumahan Apersi Kaltim Jenal A. Wiarta mengakui standar harga jual yang dipatok oleh pemerintah untuk bisa memperoleh FLPP masih berada di bawah harga produksi yakni Rp230 juta.

 “Sehingga pengembang kesulitan untuk membangun rusunami yang bisa memperoleh fasilitas tersebut,” tambahnya.

 Menurutnya, pemerintah seharusnya menetapkan standar harga yang berbeda antara rusunami yang berada di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. Ini berdasarkan pada harga material yang berbeda pada tiap daerah. Bahkan untuk Balikpapan, katanya, hampir seluruh material didatangkan dari luar daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper