Bisnis.com, JAKARTA - Athiyyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama 5 jam pada hari ini (26/11/2013).
Seusai diperiksa KPK, Athiyyah enggan memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggu di depan gedung komisi antirasuah tersebut.
Istri Anas itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Machfud Suroso.
Athiyyah hanya tersenyum sambil mengacungkan jempol menuju mobil Toyota Fortuner yang telah menantinya. "Permisi, maaf," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya didampingi okeh pengacara keluarga, Firman Wijaya.
Dalam kasus dengan tersangka Machfud Suroso itu, Athiyyah merupakan saksi utama, karena dirinya pernah menjadi komisaris dalam perusahaan PT Dutasari Citralaras, yang merupakan perusahaan yang dipimpin Machfud.
Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah kediaman Athiyyah, dan menyita uang Rp1 miliar, paspor milik Athiyyah, empat telepon seluler merek BlackBerry, dan satu telepon seluler lain, buku tahlil bergambar potret Anas, serta sejumlah dokumen terkait proyek Hambalang.
Athiyyah juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri, dengan tujuan mempermudah proses penyidikan tersebut.
Machfud Suroso sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang pada November 2013, karena diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga di proyek Hambalang.
PT Dutasari Citralaras merupakan perusahaan subkontrak PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang terkait penyediaan jasa instalasi kelistrikan.
Selain Machfud, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lainnya yakni Andi Malarangeng, Deddy Kusdinar, dan Tb Mohammad Noor.