Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attiyah Laila dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.
“Saya masuk dulu ya,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (26/11/2013).
Attiyah yang menjadi saksi bagi Direktur Utama PT Dutasari Ciptalaras, Machfud Suroso itu datang ke KPK dengan hanya diantar tiga teman perempuannya.
Pada Senin (18/11/2013) KPK batal memeriksa Attiyah karena istri mantan Ketua Partai Demokrat itu mengaku sakit.
Attiyah diketahui adalah mantan komisaris PT Dutasari Citralaras selaku perusahaan subkontraktor mechanical electrical dalam proyek Hambalang.
Dalam surat dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, jaksa KPK menyatakan PT Dutasari Citralara menerima uang sebesar Rp170,39 miliar, sedangkan Machfud Suroso memperoleh Rp18,8 miliar.
KPK juga telah menggeledah empat rumah Attiyah pada Selasa (12/11), dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang dan uang.
KPK menyita uang Rp1 miliar dari rumah di Jalan Selat Makassar Perkav AL Blok C9 Duren Sawit, paspor atas nama Attiyah, kartu nama atas nama presiden PT AA Pialang Asuransi Wasit Suadi, kartu nama Direktur Adhi Karya Bambang Tri, kartu nama PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan, buku tahlilan dengan gambar Anas Urbaningrum serta empat unit telepon selular "Blackberry" dan satu telopon selular merek lain.
Blackberry itu disita dalam penggeledahan karena diduga terkait dengan kasus yang disidik Hambalang menurut Juru Bicara KPK Johan Budi.
Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso.
Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Terkait kasus ini, Anas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.
Kerugian negara dari proyek Hambalang yang mencapai Rp463,66 miliar mengalir ke banyak pihak.
Pihak-pihak tersebut antara lain Andi Mallarangeng sebesar Rp4 miliar dan 550 ribu dolar AS, Sekretarif Kemenora Wafid Muharam mendapatkan Rp6,55 miliar, mantan ketua umum Anas Urbaningrum mendapatkan Rp2,21 miliar.
Ketua Komisi X Mahyudin sebesar Rp500 juta, Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor Rp4,5 miliar, orang dekat Anas, Machfud Suroso Rp18,8 miliar, pimpinan banggar Olly Dondokambey Rp2,5 miliar.