Bisnis.com, JAKARTA--Untuk ketiga kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. hari ini, Senin (25/11/2013) Waryono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini
Pemeriksan terhadap Waryono cenderung intensif karena dalam penggeledahan di ruang kerja Waryono, penyidik KPK menyita uang tunai senilai US$200.000. Temuan tersebut, diduga sebagai bagian dari penyuapan dikasus tersebut.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini," ujarnya singkat di gedung KPK.
Selain memeriksa Waryono, hari ini KPK juga memeriksa lima saksi lainnya dalam kasus tersebut. Yakni, staf ahli SKK Migas Hardiono, Kepala Biro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, Deputi Komersialisasi SKK Migas Widhyawan Prawiraatmadja, Pegawai Ditjen Pajak Budyantono, dan staf biro hukum Ditjen Migas Hamdani.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.
Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Simon Tanjaya, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.