Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Periksa Yohanes Widjanarko Terkait Kasus Suap SKK Migas

Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Yohanes Widjanarko hari ini, Jumat (22/11/2013) kembali jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus suap kegiatan SKK Migas 2012-2013.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Yohanes Widjanarko hari ini, Jumat (22/11/2013) kembali jalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait kasus suap kegiatan SKK Migas 2012-2013.

Sebelumnya, Yohannes juga pernah diperiksa KPK. Namun, untuk pemeriksaan kali ini belum diketahui keterangan apalagi yang diharapkan KPK.

Diduga, pemeriksaan kepada Yohannes terkait dengan pemberkasan perkara Rudi Rubiandini yang akan memasuki tahap proses pengadilan pada akhir November mendatang.

Kepala pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Yohannes diperiksa untuk tersangka Rudi Rubiandini.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RR [Rudi Rubiandini]," kata Priharsa.

Selain memeriksa Yohannes, hari ini dalam kasus serupa, KPK juga memeriksa saksi lainnya yang merupakan karyawan Graha Bimasena yakni, M Sofyan Harahap, Taufik, Mahgiarti Wahyuni, Lia Darmawati, dan Tri Hartanto.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Rudi Rubiandini, Deviardi, dan Simon Gunawan Tanjaya.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Simon Tanjaya diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simon Tanjaya sendiri, hari ini sedang menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyusul pemberkasan kasusnya yang sudah dirampungkan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper