Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menduga jika ada pihak yang memerintahkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, untuk mengubah anggaran proyek Hambalang menjadi Rp2,5 triliun.
Alasannya, karena selama menjadi bawahannya Deddy dikenal sebagai orang yang patuh pada atasan. Karenanya, dia meragukan jika perubahan itu merupakan ide Deddy sendiri. Pernyataan itu disampaikan oleh Adhyaksa dalam kesaksiannya di sidang dengan terdakwa Deddy Kusdinar hari ini.
"Anggran Rp125 miliar jadi Rp2,5 triliun itu bukan rencana dia. Saya yakin itu bukan dia," kata Adhyaksa.
Meskipun menuduh ada pihak yang menuduh, namun Adhyaksa tidak menyebutkan siapa yang dicurigainya itu.
Adhyaksa juga mengaku cukup terkejut anggaran bisa melonjak jauh. Pasalnya, saat dirinya masih menjabat sebagai Menpora upaya menambah anggaran sebesar Rp50 miliar pun tidak dipenuhi. Namun, kemudian angkanya melonjak jauh menjadi Rp2,5 triliun.
Keterkejutan lainnya, karena sertifikat tanah yang mudah didapatkan. Padahal, dulu kendala dalam pembangunan proyek karena sertifikat tanah yang tidak ada. Selain itu, kondisi tanah Hambalang, tidak memungkinkan untuk membangun P3SON itu. Tanah tersebut rawan longsor.
Artinya, juga ada perubahan master plan proyek, karena semula proyek itu hanya cocok untuk membangun sekolah olahraga dengan dua lantai seperti di Ragunan, Jakarta Selatan. Sehingga menurutnya proyek itu berubah sama sekali.
Sementara itu, dalam kesaksiannya, Komisaris PT Methapora Solusi Global, Muhammad Arifin menerangkan aliran uang Rp2,5 miliar ke anggota DPR Olly Dondokambey, merupakan uang pengganti pinjaman Olly dari Teuku Bagus Muhammad Noor bekas pejabat PT Adhi Karya.
"Setahu saya pengembalian pinjaman uang untuk proyek. Waktu saya dikonfrontir Arif Taufiqurahman (Manajer Pemasaran Adhi Karya), Teuku Bagus mengembalikan pinjaman untuk proyek Rp 2,5 miliar," ujar Arifin.
Arifin juga membenarkan Olly pernah meminta uang Rp500 juta kepada mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor untuk suatu acara di Bali pada tahun 2010.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.
Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.
Korupsi Hambalang, Adhyaksa Dault Bersaksi di Tipikor
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault menduga jika ada pihak yang memerintahkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, untuk mengubah anggaran proyek Hambalang menjadi Rp2,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mia Chitra Dinisari
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
10 jam yang lalu
Taruhan Besar di Saham Adaro Minerals (ADMR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
4 jam yang lalu