Bisnis.com, JAKARTA—Pendaftaran merek Kopitiam kembali menghadapi upaya pembatalan setelah pemilik Lau’s Kopitiam mengajukan gugatan terhadap PT Bagus Intikarya Properti ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, akhir pekan lalu, Phiko Leo Putra, pemilik Lau’s Kopitiam, melayangkan gugatan pembatalan merek Koptitiam terhadap PT Bagus Intikarya Properti.
Tergugat disebutkan sebagai pemilik merek Kopitiam di bawah nomor IDM000305714 di kelas 43 dan terdaftar di Direktorat Merek Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Kelas tersebut diantaranya melindungi jasa pelayanan dalam menyediakan makanan dan minuman, restoran, jasa kantin, kafe, coffee shop, food court, katering, hotel, dan penyewaan penginapan sementara.
Penggugat mengklaim merek Kopitiam kepunyaan tergugat merupakan merek yang tidak dapat didaftarkan. Alasannya, kata tersebut sudah menjadi milik umum.
Menurut penggugat, merek Kopitiam milik Bagus Intikarya adalah gabungan dua kata yaitu kopi dan tiam. Kata tiam merupakan bahasa China Hokkien yang mempunyai arti kedai.
Pihak penggugat memaparkan kata Kopitiam yang didaftarkan tergugat bukan berasal dari ide kreatif dan asli mereka.
Kata tersebut adalah kata umum dengan pengertian kedai kopi, yang merupakan bisnis masyarakat tradisional etnis Hainan di China.
Kopitiam lantas mengalami perkembangan pada abad ke-19 sebagai kedai kopi etnik khas imigran China di Singapura dan Malaysia.
Kedai kopi ini juga masuk ke Indonesia pada waktu yang sama, dan hingga kini dapat ditemukan di daerah Sumatera bagian utara serta Kalimantan Barat.
Oleh karena itu, penggugat memandang kata Kopitiam termasuk kata umum atau generic name. Sehingga, tidak lagi memiliki keunikan atau daya pembeda yang masuk kualifikasi merek seperti dimaksud di Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pihak Phiko menilai Bagus Inti karya melanggar Pasal 5 huruf d UU Merek sebab kata Kopitiam menerangkan atau berkaitan dengan jasa yang didaftarkan dalam permohonan pendaftaran merek.
Penggugat melanjutkan merek Kopitiam kepunyaan tergugat tidak sesuai dengan The Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Phiko mengatakan pendaftaran merek Kopitiam dapat menjadi hambatan bagi perdagangan internasional.
Mereka berargumen apabila pengusaha lokal tidak bisa menggunakan kata Kopitiam dalam usahanya, maka pengusaha internasional yang ingin berekspansi ke Indonesia tidak dapat mendaftarkan merek yang mengandung kata Kopitiam.
Salah satu kuasa hukum penggugat Panji Prasetyo menuturkan seharusnya bukan hanya merek terkenal yang dibandingkan dengan referensi asing.
“Kata generik juga harusnya sama. Kata umum di luar negeri dan di sini jadi eksklusif kan aneh. Logika saja, ini merek umum yang menjelaskan objeknya sendiri,” ujarnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Panji menyatakan gugatan kali ini berbeda dengan yang diajukan oleh Perhimpunan Pengusaha Kopi Tiam Indonesia (PPKTI) kepada Abdul Alek Soelistyo beberapa waktu lalu, di mana kliennya turut menjadi anggota PPKTI.
Meski tidak begitu mengetahui kaitan antara Bagus Intikarya dengan Abdul Alek, dia mengungkapkan terdapat sekitar 22 merek Kopitiam yang kepemilikannya dipegang oleh dua pihak itu.
Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat Susi Tan ketika dihubungi Bisnis belum bersedia memberikan komentarnya atas gugatan tersebut.
Rencananya, sidang perkara merek yang dipimpin oleh Hakim Ketua Robert Siahaan ini bakal kembali digelar pada 21 November dengan agenda panggilan.