Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terancam kena pasal tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal TPPU tersebut. Meski demikian, dia tidak bisa menjanjikan penetapan pasal itu bisa segera diterapkan pada Anas.
Alasannya, penyidik KPK masih dalam proses pengembangan kasus tersebut, dengan mencari bukti dan data pendukung.
Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang , KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan, mantan Direktur Operasional 1 PT.Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, Direktur PT.Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Keempatnya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.
Sementara Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.