Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan asing kembali memenangkan sengketa merek melawan pelaku usaha lokal.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan pembatalan merek Dr. Hauschka milik Muchtar yang diajukan oleh WALA Heilmittel GmbH.
Dalam sidang yang digelar Rabu (13/11), majelis hakim yang diketuai oleh Akhmad Rosidin menyatakan merek penggugat (WALA Heilmittel GmbH.) sebagai merek terkenal.
Majelis hakim menerangkan merek Dr. Hauschka milik WALA Heilmittel GmbH., perusahaan kosmetik Jerman, adalah merek terkenal karena sudah didaftarkan di banyak negara seperti AS, Kanada, negara-negara Uni Ero pa, Taiwan, Hong Kong, Austria, dan Australia.
Merek Dr. Hauschka milik Muchtar di pandang mempunyai persamaan pa da pokoknya dengan merek terkenal milik WALA.
Majelis hakim melanjutkan persamaan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat mengenai asal usul produk yang dihasilkan oleh Muchtar.
Terkait dengan putusan ini, kuasa hukum penggugat Ali Imron menyambutnya dengan baik. “Kami menerimanya,” ujarnya singkat.
Sementara, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Abdullah Loetfi, Setiawan Adi, Irene Yosephine, dan Edi Kristianto dari kantor hokum Abdullah Loetfi & Co tidak memberikan komentar atas putusan hakim itu.
Sengketa merek ini bermula ketika WALA Heilmittel mengajukan gugatan pembatalan merek Dr. Hauschka kepunyaan Muchtar, karena merek tergugat sama persis dengan merek kliennya.
Merek Dr. Hauschka diambil dari nama pendiri perusahaan itu, yakni Dr. Rudolf Hauschka. Dia mendirikan laboratorium farmasi pada 1935, dan bereksperimen dengan tetumbuhan.